Kanit Opsnal Reskrim polres kepulauan Bripka Rahmat Wadi kepada media menuturkan bahwa berdasarkan surat perintah penyelidikan telah melaksanakan penyelidikan dan menemukan truk beserta muatan berupa kayu olahan telah di amankan di Mapolres kepulauan Selayar guna penyelidikan lebih lanjut
Ditempat yang terpisah Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM di konfirmasi membenarkan adanya diamankan barang bukti berupa kayu olahan yang menurut pemiliknya yaitu saudara IK adalah kayu jenis kenari yang dibeli dari beberapa pengolah kayu di desa Kalepadang dan akan dibawa ke kabupaten Jeneponto untuk dijual
"Kayu tersebut diduga dari pengolahan secara liar ( ilegal loging ) oleh masyarakat penggergaji senso di sekitar kecamatan Bontoharu yang di duga ada kerja samanya dengan saudara IK pedagang kayu keluar kabupaten kepulauan Selayar,"ungkap Kasat Reskrim
Tokoh masyarakat kecamatan Bontoharu yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa penebangan yakni pengolahan kayu di gunung sudah berlangsung lama bahkan kayu besar dihutan sudah habis
"kayu besar di hutang sudah habis sehingga penggergaji senso beralih mengelola kayu kenari yang apabila terus dibiarkan maka akan berbahaya terjadi musibah longsor dan banjir,"ungkap salah satu tokoh masyarakat kecamatan Bontoharu.(Tim)