Remaja ini berinisial, SR(17) RZ (17) dan PR, (18) Aksi mereka dilakukan hingga berulang kali di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bone, sejak Desember 2020 lalu. Mereka memperkosa korban berumur 16 tahun. Aksi mereka dilakukan secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bone, pada Rabu 3 Februari 2021 lalu. Tiga anak remaja ditangkap atas laporan terkait persetubuhan anak dibawah umur(16)
"Mereka memperkosa korban berumur 16 tahun. Aksi mereka dilakukan secara berulang kali," Ujar Ardy, Sabtu 6 Februari 2021.
Ketiganya mengakui dihadapan petugas, telah melakukan hubungan badan atau bersetubuh layaknya suami istri dengan korban. Aksi mereka dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Ada yang sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali, ada juga dua kali dan satunya hanya sekali. Lokasinya juga berbeda-beda di Bone," Ujarnya
Mantan Kasat Reskrim Palopo menjelaskan, bahwa perkenalan korban dengan tiga pelaku berawal dari media sosial (Facebook). Mereka sempat intens berkomunikasi dan hingga pada akhirnya ketemuan hingga terjadi persetubuhan tersebut.
"Mereka kenalan di Facebook, kemudian para pelaku merayu korban hingga terjadi persetubuhan,"Ujarnya
Atas perbuatannya, ketiga remaja ini diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"Tutupnya (Muh Yunus)