JAKARTA, SULSELIMA.com - Omnibus Law dibuat bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi yang meliputi 3 substansi inti, yaitu: Lisensi , Izin dan Persyaratan Investasi, Administrasi Pemerintah , dan Kemudahan dan Insentif.
Substansi Pertama; Lisensi, Izin dan Persyaratan Investasi memiliki 3 tujuan.
1.Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam _Risk-Based Approach_ (RBA) yang meliputi:
a.Izin Dasar (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan / IMB, Sertifikat Laik Fungsi / SLF)
b. Menghapus Izin Usaha dengan pelaksanaan Izin Operasional / Komersial yang didasarkan pada RBA
2.Penyederhanaan Persyaratan Investasi. Pengaturan Bidang Usaha Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal
3.Bidang Usaha Tertutup hanya ada enam, sedangkan bidang lainnya dibatasi regulasi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sektoral
Substansi Kedua; Administrasi Pemerintah, tujuannya adalah:
1.Pengaturan perizinan dan kewenangan perizinan, dan pelaksanaan hukum sektoral
2.Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Pusat
3.Penegakan hukum (sanksi pidana)
Substansi Ketiga; Kemudahan dan Insentif, yaitu:
1. Kemudahan memulai usaha (kebutuhan modal pendirian perusahaan, alokasi lahan, IMB, SLF, pencabutan Izin Gangguan)
2.Insentif: imigrasi, hak paten, sertifikat halal, sertifikat makanan dan obat-obatan
Semoga kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.