SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kepala Bappenas: Omnibus Law Tingkatkan Ekosistem Investasi - SULSELLIMA.COM

Kepala Bappenas: Omnibus Law Tingkatkan Ekosistem Investasi


JAKARTA
, SULSELIMA.com -  Omnibus Law dibuat bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi yang meliputi 3 substansi inti, yaitu: Lisensi , Izin dan Persyaratan Investasi, Administrasi Pemerintah , dan Kemudahan dan Insentif. 


Substansi Pertama; Lisensi, Izin dan Persyaratan Investasi memiliki 3 tujuan.


1.Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam _Risk-Based Approach_ (RBA) yang meliputi:


a.Izin Dasar (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan / IMB, Sertifikat Laik Fungsi / SLF)


b. Menghapus Izin Usaha dengan pelaksanaan Izin Operasional / Komersial yang didasarkan pada RBA


2.Penyederhanaan Persyaratan Investasi. Pengaturan Bidang Usaha Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal


3.Bidang Usaha Tertutup hanya ada enam, sedangkan bidang lainnya dibatasi regulasi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sektoral


Substansi Kedua; Administrasi Pemerintah, tujuannya adalah:


1.Pengaturan perizinan dan kewenangan perizinan, dan pelaksanaan hukum sektoral


2.Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Pusat


3.Penegakan hukum (sanksi pidana)


Substansi Ketiga; Kemudahan dan Insentif, yaitu:


1. Kemudahan memulai  usaha (kebutuhan modal pendirian perusahaan, alokasi lahan, IMB, SLF, pencabutan Izin Gangguan)


2.Insentif: imigrasi, hak  paten, sertifikat halal, sertifikat makanan dan obat-obatan


Semoga kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.


Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com