SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Nama Baiknya Dicemarkan, Andi Fidya Syamad Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum - SULSELLIMA.COM

Nama Baiknya Dicemarkan, Andi Fidya Syamad Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

Bulukumba, sulsellima.com - Polemik bagi hasil pajak di Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba pada tahun 2018 dan 2019, dengan total sebesar Rp 31.300.000 kian meruncing.


Setelah sebelumnya pada salah satu media online, Kepala Desa Singa, Rosbiah, menuding Pejabat (Pjb) Kepala Desa Singa waktu itu, Andi Fidya Syamad, S.Sos meminta jatah sejumlah uang dari hasil pajak tersebut. 


Bahkan dengan gamblang Kepala Desa Singa, Rosbiah menyebut angka 5 juta rupiah yang di peruntukkan untuk Andi Fidya yang pada waktu itu Pjb Kepala Desa Singa yang kini menjabat Sekretaris Kecamatan Herlang.


"Iya sudah saya kasi satu kolektor, termasuk Plt Sekretaris Kecamatan Herlang Rp 5 juta karena dia minta", kata Rosbiah pada salah satu media online.


Andi Fidya Syamad yang di konfirmasi awak media menampik hal tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa sangat keliru jika dirinya dituding meminta sejumlah uang sebagai jatah untuk dirinya.


" saya tidak pernah meminta, justru kepala desa Rosbiah sendiri yang menelfon saya dan juga ke kantor membawa dana tersebut. Bahkan saya sudah menekankan bahwa karna dana pajak tersebut tahun 2018-2019 berarti mantan kepala desa juga punya hak. Saya pun telah jauh-jauh hari meminta jika dana tersebut segera dibagi ke orang yang berhak", terang Andi Fidya.


Lanjutnya, dirinya pun heran dengan dana pajak tersebut. Menurutnya, dana tersebut cair pada bulan Desember akan tetapi hingga saat ini dana tersebut belum di bagi kepada yang berhak.


Akibat pernyataan Kepala Desa Singa di media online yang terkesan mengada-ngada tersebut memberi kesan negatif terhadap nama baiknya.


" jika tidak ada klarifikasi terkait pernyataan Kepala Desa singa, Rosbiah tersebut. Maka persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum karna sudah menyangkut harga diri dan menyerang pribadi serta mencemarkan nama saya dengan pernyataan yang tidak benar, dan saya memberi waktu 2x24 jam kepada Kepala Desa singa Rosbiah sebelum saya melaporkan pencemaran nama baik", tegasnya.


Ditempat terpisah, Salah satu pemuda kecamatan herlang angkat bicara persoalan tersebut. Menurutnya, harusnya Kepala Desa Singa faham tentang hak penggunaan anggaran agar tak menuai polemik.


"Dana tersebut kan anggaran 2018-2019 yang artinya penggunaan anggaran tersebut masih dilaksanakan oleh mantan kepala desa sebelumnya", ungkap Yurdinawan yang di konfirmasi vua pesan singkat.


Menurutnya, Wajar jika pernyataan beliau pada salah satu media online tersebut menuai polemik. Pasalnya pernyataan tersebut seolah menyerang dan bahkan menyudutkan Pjb kepala desa waktu itu.


"Pernyataan tersebut seolah menyerang dan menyudutkan Pejabat Kepala Desa waktu itu, wajar jika yang bersangkutan cukup reaktif menanggapi hal tersebut, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum", terangnya.


Untuk diketahui, polemik dana pajak Desa Singa pertama kali mengemuka karna kepala desa sebelumnya Muh. Satria DM mempertanyakan dana tersebut yang hingga saat ini belum di bagikan kepada yang berhak.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com