SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Hukum Adat Istiadat Yang Paling Mengerikan Bagi Masyarakat Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan - SULSELLIMA.COM

Hukum Adat Istiadat Yang Paling Mengerikan Bagi Masyarakat Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan

Poto Ilustrasi Adat Suku Bugis Makassar
JAKARTA, sulsellima.com- Suku Bugis Makassar terdapat di propinsi Sulawesi Selatan, dimana di daerah ini terdapat hukum adat istiadat yang sangat mengerikan bagi para pelakunya sampai saat ini. Hukuman ini berlaku bagi pasangan muda-mudi yang melakukan 'silariang' (kawin lari).


Dengan tingginya uang pannai (pemberian harta bagi calon mempelai pengantin perempuan), menjadikan pasangan muda-mudi melakukan 'silariang'. Atau tak ada restu dari orangtua, sepasang kekasih terkadang nekat agar tetap melangsungkan pernikahan. cara ini cukup ampuh agar jalinan cinta mereka tetap abadi. Meski mereka tahu hukuman adat istiadatnya sangat mengerikan.

Dalam adat istiadat suku bugis, silariang itu termasuk perbuatan yang disebut dengan Anyala. Di mana Annyala merupakan kesalahan terbesar yang paling fatal dilakukan oleh kedua pasangan saat berpacaran.

Bagi orang Bugis, 'silariang' itu peristiwa yang sangat memalukan karena bersangkut paut dengan 'siri' (malu atau aib) yang menjadi beban keluarga sepanjang hidupnya.

'Silariang' identik dengan kematian, tetapi mati bukan dalam arti dicari lalu dibunuh. Mati di sini bermakna 'dipaoppangi tana' (ditelungkupi atau ditutup dengan tanah). Jadi pelaku dianggap telah mati, tidak ada negosiasi, tidak ada rekonsiliasi, seumur hidup. 

Bahkan beberapa generasi tidak akan diterima lagi untuk kembali ke keluarga selamanya dan seterusnya. Biasanya pelaku pergi merantau dan membuang diri dan tidak akan kembali lagi seumur hidup sampai beranak cucu.

Kalaupun ada yang berani pulang, maka sipelaku akan dipukul kemudian diseret lalu dibuang ke sungai 'diappareng bale' (dibuang untuk makanan ikan).

Adat hukum pun berlaku bagi keluarga masing-masing, mereka mendapat julukan dari masyarakat. Untuk pihak perempuan akan disebut dengan 'appakasirik. Artinya, si perempuan sudah menjatuhkan harga diri keluarga. Sedangkan pada keluarga laki-laki akan dijuluki sebagai 'tumasirik. Sebutan tersebut memiliki makna jika laki-laki yang membawa kabur perempuan, maka akan kehilangan muka di mata masyarakat setempat.

Kemudian siwanita dan pria yang melakukan 'silariang' juga mendapat julukan buruk di mata masyarakat. Namanya adalah 'tumate attallasa' yang artinya orang mati namun masih hidup. 

Akibat dari 'silariang' ini bukan hanya mendapatkan julukan buruk. Namun untuk Keluarga wanita akan tercipta dendam, yang dibebankan Ke Pundak saudara lelaki dari pihak perempuan, Ini dilakukan untuk pemulihan harga diri keluarga di depan masyarakat. 

Kemudian wajib hukumnya bagi para saudara lelakinya untuk melukai pasangan 'silariang' tersebut. Tak perduli di mana dan kapan pun para lelaki harus melakukannya tanpa ampun. Dimana disini Keluarga dari pihak perempuan yang diharuskan membunuh pelaku lelaki dengan badik (pisau).

Lalu, bagaimana hukum adat istiadat 'silariang' (kawin lari) di zaman sekarang?. Hukum adat atas pelaku silariang masih terus dilakukan. Bedanya hanya menusuk pasangan silariang dengan badik semakin menurun. Dikarenakan itu dianggap tidak adil dan bisa menjebloskan diri ke penjara. ( Andi Ross Are )

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com