SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kades Parangmata Kembali di Somasi untuk Kedua Kalinya - SULSELLIMA.COM

Kades Parangmata Kembali di Somasi untuk Kedua Kalinya

 
Paralegal LBH Lipang Takalar, Hamsul Riadi saat mengantarkan Surat Somasi di Kantor Desa Parangmata (Foto: Istimewa) 

Terkait dugaan Kepemilikan tanah milik Ramli Dg Buang 

SULSELLIMA.COM  -  Lembaga Bantuan Hukum  atau LBH Lipang Takalar kembali melayangkan surat teguran atau Somasi kedua terhadap Kepala Desa Parangmata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

Somasi yang dilayangkan LBH Lipang Takalar, terkait dugaan kepemilikan tanah milik Ramli Dg Buang, warga Tamala' lang Desa Parangmata Kecamatan Galesong yang di kuasai oleh pemerintah desa dengan membangun gedung kantor desa,

Lantaran Somasi atau Surat Teguran pertama  dengan Nomor: 04/LBH-LIPANG/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022 tak diindahkan,  paralegal Lembaga Bantuan Hukum Lipang atau LBH Lipang Takalar, Andi Maksim Aki, SH, MH, selaku kuasa hukum pemberi kuasa (Ramli Dg Buang, red) kembali melayangkan surat Somasi kedua terhadap oknum Kepala Desa Parangmata, H.Nur Salam.

Baca Juga: Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Parangmata Digugat Warga

Kuasa hukum Ramli Dg Buang, Andi Maksim Akib kepada kontributor sulsellima, mengatakan pemerintah desa khususnya  Kepala Desa Parangmata  tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.

"Perlu kami tegaskan, klien kami saudara Ramli Dg Buang telah mempersiapkan saksi-saksi dan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Kepala Desa Parangmata secara hukum," tegas Andi Maksim, Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut Andi Maksim Akib, perbuatan Kepala Desa Parangmata  patut diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kepada kliennya.

Baca JugaKades Parangmata Di Somasi Lembaga Bantuan Hukum Lipang Takalar

" Perbuatan Kepala Desa Parangmata ini merupakan suatu tindakan pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 266 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Dalam surat teguran atau Somasi kedua yang dilayangkan, LBH Lipang Takalar  memberikan tenggang waktu  8 hari untuk melakukan klarifikasi  terhadap lokasi yang ditempati oleh Kantor Desa Parangmata yang merupakan milik kliennya.

Dan apabila Kepala Desa Parangmata selaku terlapor tidak mengindahkan Somasi Kedua, LBH Lipang Takalar menegaskan akan melanjutkan permasalahan tersebut dengan menempuh jalur hukum di Kepolisian.

Baca Juga: Disomasi, Kepala Desa Parangmata Cuek Bebek

" Kami juga menegaskan selaku kuasa hukum pemberi kuasa untuk melaporkan kepada atasannya, siapapun oknum lain yang turut terlibat di persoalan antara Ramli Dg Buang dengan Kepala Desa Parangmata, baik oknum dari pihak Polri maupun institusi lain," kata Andi Maksim.

LBH Lipang Takalar menegaskan hal tersebut sehubungan dengan adanya dugaan intimidasi kepada Ramli Dg Buang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibas setempat.

Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, LBH Lipang Takalar melayangkan Surat Teguran atau Somasi kepada Kepala Desa Parangmata atas laporan seorang warga Desa Parangmata, Ramli Dg Buang terkait konfirmasi dugaan perubahan status kepemilikan tanah milik kliennya tersebut yang lokasinya berada dalam wilayah Desa Parangmata.

Baca Juga:Puncak HKG PKK, ini Pesan Ilham Azikin kepada TP PKK

Ramli Dg Buang, mempertanyakan hak tanahnya yang ditempati membangun kantor desa, yang dimana pada tahun 2007, Kepala Desa Parangmata telah menerbitkan SHM atas namanya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Sertifikat dengan nomor 00516 tersebut tidak sesuai dengan luas obyek tanah yang sebenarnya.

Menurut Ramli Dg Buang, pada saat pengukuran, terdapat namanya yang menunjukkan batas-batas tanah, namun faktanya tanah tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran dan langsung terbit sertifikat.

Baca Juga: Temu Bisnis di Los Angeles, Bupati Andi Utta Presentasi Potensi Perikanan dan Pariwisata

Selaku kuasa hukum dari Ramli Dg Buang, Andi Maksim mengatakan bahwasanya perbuatan Pemerintah Desa Parangmata pada saat itu, diduga telah melanggar ketentuan pasal 226 Ayat (1) KUHP.

"Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu obyek akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus di nyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Andi Maksim Akib, paralegal LBH Lipang Takalar selaku kuasa hukum Ramli Dg Buang. ***

(Irtom

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com