SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kades Parangmata Di Somasi Lembaga Bantuan Hukum Lipang Takalar - SULSELLIMA.COM

Kades Parangmata Di Somasi Lembaga Bantuan Hukum Lipang Takalar

Kantor Desa Parangmata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar ||ist

TAKALAR, SULSELLIMA - Kepala Desa (Kades) Parangmata kecamatan Galesong kabupaten Takalar di Somasi, berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh salah seorang warga Desa Parangmata, Ramli Dg Buang bin Massiri, kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar, pada Senin 4 Juli 2022.

Surat Somasi atau surat peringatan tersebut, diantarkan langsung oleh salah seorang Paralegal LBH Lipang, Hamsul Riadi, bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran kronologis kepemilikan tanah kliennya.

Menurut Kuasa Hukum dari Ramli Dg Buang, Andi Maksum Akib, S.H.,M.H, membenarkan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Kepala Desa Parangmata, Kecamatan Galesong.

Baca Juga: Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Parangmata Digugat Warga

"Benar, kami dari kantor PBH (Pemberi Bantuan Hukum) Lembaga Bantuan Hukum Lipang Takalar sudah melayangkan Somasi atau teguran hukum kesatu kepada Kepala Desa Parangmata, terkait konfirmasi dugaan perubahan status kepemilikan tanah milik klien kami Ramli Dg Buang yang lokasinya berada dalam wilayah Desa Parangmata, "ucap Andi Maksim kepada kontributor sulsellima, Rabu 6 Juli 2022 malam. 

Surat Somasi LBH Lipang Takalar kepada Kepala Desa Parangmata 

"Bahwa di dalam Sertifikat yang diterbitkan pada Tahun 2007 terdapat nama klein kami yang menunjukkan bata-batas tanah pada saat pengukuran,tapi faktanya menurut klein kami tanah tersebut tidak pernah diukur dan langsung terbit sertifikat dan dia tidak pernah menunjukkan batas-batas tanah pada saat di ukur, "ucapnya.

Dijelaskan oleh Andi Maksim Akib, bahwa sekitar tahun 2007 pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa Parangmata menerbitkan SHM atas nama kliennya  Ramli Buang dengan No.Sertifikat 00516 yang tanpa sepengetahuan kliennya. Dan sertifikat yang terbit tidak sesuai dengan luas obyek tanah sebenarnya.

Baca Juga: Duh! Oknum Polisi Polres Bulukumba Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Dirinya selaku Kuasa Hukum Ramli Dg Buang, mengatakan bahwasanya perbuatan Pemerintah Desa Parangmata pada saat itu,diduga telah melanggar ketentuan pasal 226 Ayat (1) KUHP.

"Pasal 226 Ayat (1) berbunyi: barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu obyek akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus di nyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, " jelasnya.

Andi Maksim Akib menyampaikan bahwa menurut LBH Lipang Takalar, perbuatan diatas diduga telah melakukan pemalsuan data dan menerbitkan dokumen palsu maka dapat dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. 266 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal Enam Tahun Penjara dan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun. 

Baca Juga: Diduga Melakukan Penyalahgunaan Ketua BUMDes di Bulukumba Ditangkap Polisi

Sementara itu, paralegal LBH Lipang Takalar, Hamsul Riadi menambahkan bahwa lembaganya siap membantu masyarakat yang terintimidasi.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi siapa saja masyarakat di Kabupaten Takalar yang terintimidasi,".

Kata Hamsul, bahwa pihaknya memberi tenggang waktu 3x24 jam kepada Kepala Desa Parangmata untuk memberikan klarifikasi terkait apa yang pihaknya konfirmasikan dalam surat Somasi tersebut.

" Dalam surat Somasi itu, kami telah mengirimkan kronologis tanah berdasarkan yang kami punya. Kami juga sudah dapat menyimpulkan beberapa hal. Semoga Kepala Desa Parangmata dapat menjawab konfirmasi kami tentang kebenaran kronologis tanah tersebut," harap Hamsul Riadi. *** (Irtom

Tags :

bm
Redaksi by: sulsellima

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com