SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Modus Terbanyak jadi PMI Ilegal hingga PSK - SULSELLIMA.COM

Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Modus Terbanyak jadi PMI Ilegal hingga PSK

Istimewa 


JAKARTA, SULSELLIMA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus giat melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Hingga saat ini, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP), dengan 580 tersangka berhasil dibekuk.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa para tersangka TPPO memiliki berbagai macam modus untuk menjebak para korban. "Modus terbanyak adalah dengan mengiming-imingi para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini mencatatkan 375 kasus," ungkap Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Salah satu kasus yang diungkap oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan dua orang korban yang akan dijadikan PMI ilegal. Korban-korban tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuan mereka, korban yang masih di bawah umur diberi tawaran bekerja di sebuah tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta untuk setiap periode 10 hari.

Tak hanya itu, Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara juga mengungkap kasus serupa. Dalam kasus ini, beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia tertangkap karena tidak sesuai dengan prosedur kepulangan yang berlaku. Mereka harus memasuki air laut untuk menaiki perahu motor demi kembali ke Indonesia. Setelah itu, para korban diharuskan berjalan di tepi pantai yang penuh semak belukar sebelum akhirnya dijemput menggunakan sepeda motor.

Selain modus PMI ilegal, modus lain yang paling banyak terjadi adalah mempekerjakan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Terdapat 132 kasus yang tercatat dalam modus ini. Para korban, termasuk beberapa di antaranya yang masih di bawah umur, direkrut untuk bekerja sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online.

Salah satu kasus yang terungkap di Provinsi Bengkulu melibatkan Satgas TPPO Polda Bengkulu yang berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun.

Kasus lainnya terjadi di Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur. Polisi berhasil menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus "open BO" di salah satu tempat hiburan malam dengan bayaran mencapai jutaan rupiah.

Selain itu, TPPO juga terkait dengan kasus pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang melibatkan 6 kasus, serta eksploitasi anak yang terjadi sebanyak 32 kasus.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari ratusan kasus yang ditangani oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sebanyak 1.671 korban berhasil diselamatkan. Rinciannya adalah 762 korban perempuan dewasa, 96 perempuan anak-anak, 764 korban laki-laki dewasa, dan 49 korban laki-laki anak-anak.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini 92 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, 375 kasus sedang dalam tahap penyidikan, dan satu kasus telah lengkap berkasnya (P21).

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat untuk memastikan keabsahan perusahaan penyalur tenaga kerja dan melindungi diri mereka dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum yang layak.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menekankan pentingnya pemberantasan TPPO dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders yang diadakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 20 Juni 2023. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan TPPO merupakan salah satu prioritas yang sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan beberapa pemimpin negara lainnya. Kapolri berjanji untuk melindungi dan menjaga warga negara Indonesia dari menjadi korban TPPO. ***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com