SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Sat Narkoba Polres Selayar Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka - SULSELLIMA.COM

Sat Narkoba Polres Selayar Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

SELAYAR, SULSLELIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir.


Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.10 Wita, terhadap dua orang tersangka. Tiga orang lainnya diamankan pada Rabu, 23 April 2025.

Kelima tersangka tersebut berinisial Rsd (17), warga Desa Laiyolo; AR (44), penjual bakso asal Jalan Pahlawan Benteng; JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa; HL (47), warga Desa Lowa; serta ER (45), warga Jalan Diponegoro Benteng.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa shabu seberat 0,29 gram, alat isap, serta beberapa sachet plastik bekas pakai.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, SH, MM, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya seorang penjual bakso yang juga memperjualbelikan shabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap Rsd (17) yang tertangkap tangan menjual shabu seberat 0,29 gram. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari AR," ujar Suhardiman.

Penangkapan AR kemudian membuka jalan ke tersangka berikutnya. Dalam pemeriksaan, AR mengaku memperoleh shabu dari JM, seorang tukang senso di Desa Lowa.

JM mengaku menemukan shabu tersebut dalam sebuah botol bekas sosis yang terdampar di pantai, berisi tisu dan plastik berisi serbuk putih. Temuan itu dibawa ke kampung dan ditunjukkan kepada HL, seorang mantan pendamping desa, yang meyakini bahwa itu adalah shabu.

HL kemudian menghubungi ER, mantan pendamping desa lainnya, untuk menawarkan barang tersebut.

"Setelah melihat foto barang, ER sepakat membelinya seharga Rp7 juta, meskipun belum sempat dibayar penuh," jelas Suhardiman.

Dalam penggeledahan di rumah ER, polisi menemukan alat isap shabu dan sachet plastik bekas, namun sebagian besar barang bukti shabu belum ditemukan. ER diketahui sedang dirawat di RSUD KH. Hayyung karena sakit, sehingga belum bisa diperiksa secara intensif.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap jaringan ini.

"Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya.

Empat dari lima tersangka kini telah ditahan, sementara ER masih menjalani perawatan medis.

Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com