<
BREAKING NEWS

Satresnarkoba Bulukumba Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari Lewat Operasi Antik Lipu 2025

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menorehkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025. Dalam satu hari, dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap di wilayah hukum mereka.


Operasi yang berlangsung sejak 10 Juni dan akan berakhir pada 29 Juni mendatang ini menargetkan jaringan peredaran narkoba di tingkat lokal.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 16.30 WITA. Tim 2 Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pemuda masing-masing berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Kelurahan Caile, di Jalan Serikaya 2, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga sachet sabu. Menurut pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring via media sosial Instagram.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim 1 Opsnal menangkap seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang. Dari tangan SU, polisi menyita satu sachet sabu yang dibelinya seharga Rp300 ribu dari seorang yang kini masuk dalam daftar penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyampaikan apresiasi atas kerja timnya dan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

 "Operasi Antik Lipu 2025 ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus mengintensifkan penindakan dan pengembangan kasus," ujar AKP Risal, Senin (23/6).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat menentukan," tambahnya.

Seluruh barang bukti dan sampel urine ketiga terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil sementara menunjukkan sabu tersebut positif mengandung zat metamfetamin. Urine ketiga pelaku juga menunjukkan hasil serupa.

Adapun rincian barang bukti meliputi 0,4512 gram sabu dari HS dan AA, serta 0,1289 gram dari SU.

Kedua kasus kini memasuki tahap penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik distribusi narkotika di Kabupaten Bulukumba.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image