<
BREAKING NEWS

Polres Selayar Ungkap Lima Bandar Narkoba, Diduga Terlibat Jaringan Napi Luar Daerah

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Polres Kepulauan Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan total lima tersangka yang diamankan.


Kelima pelaku diketahui merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi lokal dan luar daerah.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Humas Polres Selayar, Rabu pagi (6/8/2025).

“Lima tersangka yang kami amankan dalam kurun waktu tiga bulan ini merupakan bandar aktif sekaligus pengguna. Mereka kami tangkap di lokasi dan waktu berbeda, dengan modus operandi yang beragam,” ungkap Kapolres.

Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 2,75 gram, puluhan plastik sachet kosong, sejumlah unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan dalam distribusi narkotika.

Seluruh tersangka saat ini telah diproses berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di luar daerah.

“Beberapa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah pada narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman delapan tahun penjara. Ia diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji,” terang Suhardiman.

Pemeriksaan awal terhadap narapidana tersebut telah dilakukan, dan pengembangan lebih lanjut akan dilaksanakan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Selain tindakan penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Selayar juga mengupayakan langkah rehabilitatif. Lima pengguna narkotika murni telah dirujuk ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang perlakuan hukum terhadap pecandu non-pengedar.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang melaporkan temuan benda mencurigakan di perairan Selayar pada 28 Juli lalu. Setelah pemeriksaan awal, benda tersebut diduga berisi sabu seberat sekitar 1 kilogram.

“Barang ini akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya. Ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba,” jelasnya.

Kapolres Selayar kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkotika, segera laporkan. Kami akan menindaklanjutinya secara profesional,” tegas AKBP Didid Imawan.

Ia juga mengapresiasi kehadiran media dalam kegiatan konferensi pers sebagai bentuk sinergi informasi dan edukasi publik.

Di akhir pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menjaga wilayah Kepulauan Selayar dari ancaman narkotika.

“Tidak ada kompromi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang,” tutupnya.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image