<
BREAKING NEWS

Batas Waktu SKCK PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang tengah mengurus kelengkapan administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Batas waktu pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang semula berakhir pada 15 September 2025, kini resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.


Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K, dalam keterangannya pada Jumat (12/9/2025), menegaskan perpanjangan tersebut sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tertanggal 11 September 2025, mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

“Saudara-saudara honorer PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir. Pengurusan SKCK sebagai syarat kelengkapan administrasi diperpanjang sampai 22 September 2025,” ujar Kapolres.

Dalam surat resmi BKN tersebut juga dijelaskan, pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui surat pengantar dari Polsek setempat. Sementara itu, dokumen SKCK yang telah selesai dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NIK PPPK) paruh waktu.

Surat BKN ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.

Perpanjangan waktu ini diharapkan memberi keleluasaan bagi honorer yang masih terkendala dalam proses pengurusan, sehingga tidak menghambat tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu tahun ini.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image