Begini Hasil Penyelidikan Polres Bulukumba Terkait Gudang Misterius Solar Subsidi di Bira
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan keberadaan gudang misterius dan praktik transaksi solar subsidi ilegal di wilayah Bira, Kabupaten Bulukumba.
Dalam keterangannya pada Kamis (25/9/2025), Iptu Muhammad Ali menegaskan Unit Tipiter Polres Bulukumba telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk di sejumlah gudang yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas maupun bukti penyimpanan solar ilegal.
“Begitu menerima informasi, tim kami langsung turun. Kami tidak akan main-main jika ada pihak yang menampung solar untuk kepentingan di luar peruntukan,” tegasnya.
Sejumlah laporan media sebelumnya menyebut adanya sosok berinisial ‘M’ yang diduga memiliki tiga gudang penyimpanan solar. Salah satunya dikabarkan berada di dekat Pelabuhan Bira dan disebut menjadi titik transit sebelum dialihkan ke kapal pribadi, lalu dijual dengan harga lebih tinggi ke kapal taksi laut, tugboat, hingga tanker.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim menyatakan pihaknya tetap terbuka menerima laporan masyarakat dan siap menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat untuk membuktikan apakah benar ada praktik pembelian dan penjualan solar yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan adanya penampungan,” jelasnya.
Iptu Muhammad Ali juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat. Selama informasi itu benar dan ada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, pasti akan kami tindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Yang perlu diantisipasi adalah jika solar subsidi digunakan oleh industri atau pelangsir, karena itu jelas tidak sesuai ketentuan. Namun, jika digunakan oleh nelayan dan sesuai prosedur, maka hal tersebut diperbolehkan,” pungkasnya.***