Ketua DPC GRANAT Bulukumba: Pemerintah Harus Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dirikan Pusat Rehabilitasi
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Bulukumba, Laode Satyawarman, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk segera mendirikan pusat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Bulukumba.Laode Satyawarman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Bulukumba
Menurut Laode Satyawarman, yang akrab disapa Wawan, usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga negara dalam menangani persoalan narkotika secara menyeluruh.
“Mengingat banyaknya korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba yang sebenarnya membutuhkan layanan rehabilitasi, maka pemerintah wajib menyediakan ruang pemulihan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Wawan, Rabu (8/10/2025).
Lebih lanjut, Wawan juga menyoroti pentingnya pembangunan ruang rawat inap khusus untuk tahanan yang membutuhkan perawatan medis. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan, RSUD Bulukumba, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Fasilitas ini hadir untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk narapidana yang sakit, dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan sesuai standar operasional prosedur,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan turut mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Bulukumba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika. Namun ia menegaskan bahwa upaya penindakan hukum saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan langkah pencegahan.
“Perlu ada gerakan sosialisasi dan edukasi yang masif di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, agar mereka paham betul akan bahaya narkoba,” tegasnya.
Wawan berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat dapat mewujudkan sistem pelayanan rehabilitasi dan pencegahan yang efektif untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba (SAKRIL)