Bupati Selayar Tegaskan Pengelolaan Retribusi PPI Bonehalang Harus Sesuai Aturan dan Berizin
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Polemik pengelolaan retribusi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang terus menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa pengelolaan retribusi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan wajib mengantongi izin dari otoritas yang memiliki kewenangan.
“Saya sampaikan kalau sesuai aturan dan sudah mendapat izin dari otoritas yang memberikan kewenangan,” jawab Natsir Ali melalui pesan singkat pada Minggu (14/12/2025).
Bupati juga mempertanyakan kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam memberikan izin pengelolaan di PPI Bonehalang.
“Apa UPTD tidak mempunyai kewenangan memberikan izin?” tanya Natsir.
Lebih lanjut, Natsir Ali mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Dinas Perikanan Provinsi, yang diketahui sebagai pemegang aset sekaligus kewenangan atas PPI Bonehalang.
Dari pernyataan tersebut, muncul dugaan bahwa Bupati Kepulauan Selayar belum sepenuhnya menerima informasi lengkap terkait adanya pengelolaan PPI Bonehalang oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Polres Kepulauan Selayar dikabarkan tengah mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan penarikan retribusi di PPI Bonehalang yang kini menjadi perhatian publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Selayar saat bertemu awak media di Klasik Coffee, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan pantauan media, praktik penarikan retribusi parkir yang dinilai memberatkan masyarakat di area PPI Bonehalang masih terus berlangsung hingga Sabtu (13/12/2025).
Warga pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum demi terciptanya pengelolaan yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***