Dana Desa 2026 Pangkas, Segini Besaran Rata Rata Dana Desa di Kabupaten Bulukumba
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi Dana Desa seiring dengan perubahan fokus penggunaan anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Melalui regulasi ini, pemerintah mengarahkan sebagian Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Program Makanan Bergizi (MBG) serta pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih (KMP). Perubahan fokus ini berdampak pada penyesuaian besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa.
Informasi terkait pemangkasan dan pergeseran alokasi Dana Desa tersebut diketahui melalui rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Rincian tersebut disampaikan kepada bupati dan wali kota selaku penerima Dana Desa per tanggal 29 Desember 2025 melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Surat pemberitahuan itu diterbitkan sebagai informasi awal guna mempercepat proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rincian Dana Desa setiap desa yang disampaikan masih bersifat sementara dan selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun rincian Dana Desa untuk masing-masing desa yang tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan di Kabupaten Bulukumba adalah sebagai berikut:
![]() |
![]() |

