Kejar dan Tikam di Depan SPBU, Tiga Pemuda Bulukumba Jadi Tersangka Penganiayaan
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 22.25 Wita, di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU wilayah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Korban berinisial NB (19), warga Kecamatan Kajang, diketahui bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi (18/2/2026).
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial:
SD (26), warga Jalan Menara, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu — diduga sebagai pelaku utama penikaman.
HA alias TR (24), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu — diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
YU (16), warga Kecamatan Ujung Bulu — diduga menghasut pelaku utama. Karena masih di bawah umur, YU ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu siang, 18 Februari 2026, setelah penyidik Pidana Umum (Pidum) memeriksa para terduga pelaku dan sejumlah saksi, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, malam itu korban berboncengan tiga dengan rekannya menggunakan sepeda motor menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi bahan bakar. Di tengah perjalanan, mereka dikejar oleh tiga pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi SPBU, korban melompat dari sepeda motor dan tertinggal dari rekannya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk mengejar dan melakukan penganiayaan.
Korban mengalami beberapa luka tusukan akibat senjata tajam jenis badik. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Tim Resmob Sat Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan. Ketiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, hanya beberapa jam setelah insiden terjadi. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan pelaku utama mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban secara berulang kali,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan disebut dipicu oleh kesalahpahaman. YU mengaku ditendang oleh korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro. Ia kemudian mengadu kepada SD, yang bersama HA mencari korban hingga terjadi aksi kekerasan tersebut.
Para pelaku mengaku tidak memiliki persoalan sebelumnya dengan korban. Namun kesalahpahaman itu berujung pada tindakan fatal yang merenggut nyawa seorang remaja.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 468 ayat (2), serta subsider Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c dan jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba, sementara tersangka anak ditangani sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.***