Bayar PBB di Kantor Bapenda Bulukumba Disebut Lebih Mahal Dibanding Lewat Petugas Desa
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Seorang warga Kabupaten Bulukumba mengeluhkan adanya dugaan biaya tambahan saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba atau Bapenda Bulukumba.
Keluhan tersebut disampaikan warga melalui unggahan di media sosial setelah dirinya membayar pajak beberapa lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kantor Bapenda.
Dalam unggahannya, warga mengaku baru mengetahui adanya biaya administrasi sebesar Rp2.000 per lembar saat melakukan pembayaran langsung di kantor tersebut. Ia mempertanyakan dasar pungutan itu karena menurutnya biaya administrasi tersebut tidak tercantum dalam Surat Tanda Setoran (STTS) yang diterimanya.
“Baru saya tahu ternyata bayar pajak di kantor Bapenda ada biaya admin Rp2.000 per lembar. Pas saya cek di STTS tidak ada biaya admin tertulis di situ,” tulis warga tersebut.
Ia membandingkan pengalaman saat membayar PBB melalui petugas desa. Menurutnya, selama ini SPPT diantarkan langsung ke rumah dan pembayaran dilakukan tanpa adanya potongan atau tambahan biaya administrasi.
“Biasanya saya bayar di desa, diantarkan SPPT ke rumah dan bayar di rumah, tidak ada biaya admin. Tapi bayar langsung di kantor malah ada biaya tambahan,” lanjutnya.
Warga itu mengaku awalnya mengira hanya dikenakan tambahan Rp2.000 secara keseluruhan. Namun setelah membayar empat lembar SPPT, uang yang dipotong mencapai Rp10.000.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi biaya pelayanan pembayaran pajak daerah, khususnya apabila pungutan administrasi tersebut memang merupakan aturan resmi.
Ia juga meminta penjelasan terkait dasar hukum biaya administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak, serta meminta pihak terkait memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau memang ada aturan biaya admin, harusnya dicantumkan secara jelas di STTS atau diinformasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba terkait dugaan pungutan biaya administrasi pembayaran PBB tersebut.***