SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kajari Selayar Tahan Tiga Tersangka Kasus Gae - SULSELLIMA.COM

Kajari Selayar Tahan Tiga Tersangka Kasus Gae

sulsellima.com Selayar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara gae (purse sein) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua) dengan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran terhadap fungsi zonasi di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH dikantornya, Rabu (18/03), Kajari mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah ditahan.

"Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di Lapas, bisa dicek di Rutan," ujar Cumondo dengan tegas.

Kajari mengetakan bahwa ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan dengan dugaan tindak pidana bidang konservasi alam (ilegal fishing dan destruktif fishing).

"Dan jika ada yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing dan Destruktif Fishing di daerah Selayar kita tangkap" ucap Cumondo Trisno.

Sementara itu, penyidik satuan Polisi air Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Agustinus mengatakan berkas perkara untuk kasus Gae itu telah dinyatakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan) pada Senin  (16/03) yang lalu.

"Kasus Gae tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan senin kemarin," kata Agustinus saat dikonfirmasi hari ini via telpon  (18/03).

Kasus gae ini bermula dari laporan-laporan dari masyarakat bahwa banyaknya kapal Gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang indikasinya pelanggaran  terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya. Dengan demikian pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate menurunkan Personil Patroli Gabungan yang terdiri Polres Kepulauan Selayar (Pol Air), Polhut dan TNI (Kodim 1415 Selayar).

Kepolisian Resor Kepulauan Selayar kemudian menetapkan ketiga sebagai tersangka dalam kasus Gae. Mereka pun dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com