SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Unit Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dalam keluarga sendiri. Seorang perempuan berinisial NAA (34) ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Kima 8, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, setelah diduga menguras rekening ibu angkatnya hingga Rp202 juta.
Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, SH, bersama Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, SH., M.H., menjelaskan bahwa laporan pertama kali datang dari korban, Hj Hasnah (65), warga Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai.
Hj Hasnah melaporkan bahwa uang di rekening BNI miliknya tiba-tiba berkurang secara signifikan sejak 2023 hingga Januari 2025.
“Anak angkat korban yang dipercaya memegang ATM tersebut diduga melakukan penarikan dan transfer secara diam-diam,” ujar Rifai.
Dalam pemeriksaan, NAA mengakui semua perbuatannya. Polisi turut menyita ATM dan buku rekening sebagai barang bukti.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK., memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Reskrim. Ia menegaskan bahwa tindak pidana, sekalipun terjadi dalam lingkup keluarga, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam keluarga tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Saat ini NAA ditahan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berjanji akan mengusut tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban.***