
Kapolres Kepulauan selayar Akbp Temmangnganro machmud, S.I.K, MH melalui Wakapolres kompol Rahman mengatakan bahwa dalam usah penambangan pasir pantai harus memiliki ijin amdal dan ijin lingkungan karna dengan pengajuan dikumen / persyaratan salah satu diantaranya lokasi dan dokumen berupa bukti pemilikan lahan guna mendapat rekomendasi dari pejabat berwewenang untuk menerbitkan ijin.
Muh Asdar, S.Km mengatakan bahwa Kantor lingkungan hidup kabupaten kepulauan selayar menerima aduan terkait penambangan pasir pantai ( Illegal minning ) yang berlikasi di labuang nipaiya dusun kassa bumbung desa Bungaiya
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana penambang harus memiliki dokumen / ijin lingkungan dan apabila ada yang melakukan prnambangnan tanpa memiliki ijin adalah perlanggaran hukum ( illegal )
Ada dua hal yang diakibatkan dalam pengelolaan tambang yankni pertama sampa dan kedua adalah kerusakan lingkungan yang akan berdampak pada timbulnya musibah baik wabah penyakit maupun bencana alam disebabkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber Wajapolres kepulauan selayar Kompol Rahman, Kadis Lingkungan Hidup Muh. Asdar, S.Km dan camat Bontomatene Drs Andi Nadeng, dengan peserta sebanyak 75 Orang terdiri dari para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan komunitas Bongsai.(*)