Salah satu keluarga korban yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke polres Bulukumba dan ditangani bagian PPA karna anak yang menjadi korban penganiayaan berusia dibawah umur.
"Ya memang benar kasus telah ditangani Polres Bagian PPA, rencananya besok dilakukan pemeriksaan ulang terhadap terlapor baru kemudian akan digelar perkara. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Polres Bulukumba", ungkap keluarga korban, Minggu (6/9/2020).lalu
Lanjutnya, dirinya berharap kasus ini segera menemui titik terang. Menurutnya, kasus tersebut meninggalkan trauma tersendiri terhadap korban, apalagi korban tersebut anak dibawah umur.
" kami dari keluarga berharap kasus ini segera menemui titik terang , kejadian tersebut menyisakan trauma pada si anak", terangnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPK KNPI kecamatan Bontotiro yang juga merupakan pemuda desa setempat Adi Tompel berharap pihak kepolisian dapat berlaku adil dan menjalangkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta tidak pandang bulu, apalagi terduga pelaku merupakan seorang kepala desa.
"Kami berharap pihak kepolisian berlaku adil dalam menjalankan proses hukum sebagai mana mestinya, dan yang paling penting yang bersalah harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku siapapun dia",tutupnya
Untuk diketahui dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro terjadi pada agustus silam dimana kepala desa tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang berusia dibawah umur.(*)