SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Pemohon Izin Usaha Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan - SULSELLIMA.COM

Pemohon Izin Usaha Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

sulsellima.com Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan. PKS tersebut dimulai sejak 2018, dan kembali diperpanjang untuk tahap kedua yang penandatangan PKS-nya dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa 15 September 2020.


Dalam perjanjian tersebut, pihak DPMPSTP mensyaratkan setiap Orang / Perusahaan /Badan Usaha/ Pemberi Kerja yang mengajukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin wajib melampirkan dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau bukti lunas pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan jika sudah terdaftar.


Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon tidak dapat mendapatkan izin, seperti perizinan terkait usaha, perizinan yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, perizinan yang memperkerjakan tenaga kerja asing dan perizinan penyedia jasa pekerja/buruh.


Untuk memudahkan pemohon yang belum terdaftar atau belum lunas iurannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan unit pelayanan/pemberian informasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemohon/masyarakat pada kantor DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.


Kepala Dinas DPMPTSP Krg Suginna menyebutkan sejak dilakukan kerjasama ada peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2018 bertambah sebanyak 382 orang, tahun 2019 meningkat sebanyak 482 orang dan per Agustus 2020 tercatat tambahan sebanyak 145.


“Mungkin karena faktor wabah Covid-19 ini, kepesertaan BPJS masih minim,” ungkap Krg Suginna saat menyampaikan laporan.


Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono selaku pihak penandatangan PKS, mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih kepada upaya memberikan harkat dan martabat para pekerja. Oleh karena jika terjadi resiko-resiko sosial misalnya kecelakaan kerja, hilangnya pekerjaan karena PHK atau pensiun, hilangnya pekerjaan karena sakit total atau meninggal dunia, maka masih ada harapan yang ditunggu oleh para pekerja atau ahli warisnya.


“Kita tidak berharap terjadi kecelakaan kerja, namun misalnya jika sudah terdaftar dan terjadi kecelakaan di perjalanan menuju tempat kerja, maka seluruh pengobatan pekerja tersebut ditanggung 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan gaji selama dia belum masuk kerja,” bebernya.


Asisten Administrasi Pembangunan Djunaidi Abdillah yang mewakili Bupati Bulukumba menyampaikan bahwa mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam layanan pengurusan atau perpanjangan izin usaha menjadi salah satu instrumen meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pemberi kerja dalam upaya memenuhi kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja melalui perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di Kabupaten Bulukumba.


“Kita berharap, melalui perjanjian kerjasama ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dapat mencakup seluruh pekerja di Bulukumba di luar ASN, TNI dan Polri,” pintanya.


Pekerja di bidang pendidikan, lanjutnya sangat banyak seperti para guru honorer, guru kontrak, serta para tenaga kesehatan, termasuk para perangkat desa, sehingga ia berharap semuanya dapat tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Dalam acara penandatanganan PKS lanjutan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan klaim santunan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris Syamsul Bahri yang bekerja di PT Aini Reuni Teknik sebesar Rp.48 juta dan kepada ahli waris Muh Amirullah yang bekerja di PT Suraco Jaya Abadi Motor sebesar Rp.43 juta.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com