Sebagai informasi, Merger bank adalah kegiatan yang merujuk pada penggabungan dua bank atau lebih. Dalam merger ini hanya ada satu bank yang dipertahankan, sementara bank lainnya dibubarkan. Kemudian aset dan kewajiban bank lainnya yang sudah dibubarkan akan diambil menjadi milik perusahaan yang dipertahankan sebagai badan hukum.
Menurut kabar di media bahwa hasil merger tiga bank syariah BUMN menjadi satu entitas akan bernama Bank Amanah. Sementara untuk induk usaha bank syariah dipegang oleh Bank BRI Syariah. Alasan mengapa diberikan nama Bank Amanah dan induk usaha dipegang oleh Bank BRI Syariah belum ada penjelasan resminya dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN. Namun, penulis berpendapat alasan mengapa Bank BRI Syariah menjadi induk usaha bank syariah karena sudah berstatus terbuka di Bursa Efek Indonesia.
Merger tiga bank syariah BUMN menjadi satu entitas sepertinya memiliki prospek yang baik. Apalagi melihat market bank syariah di Indonesia besar sekali. Indonesia memiliki masyarakat muslim sekitar 229 juta jiwa atau 87,2% dari populasi penduduk yang berjumlah 263 juta jiwa. Sehingga sah saja jika Kementerian BUMN menargetkan bank syariah hasil merger ini nantinya pada tahun 2025 dapat melakukan pembiayaan sekitar Rp 272 triliun dan pendanaan sekitar Rp 335 triliun.
Merger ini juga diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai sentra pengembangan keuangan syariah. Selain itu, penggabungan ini akan membentuk satu bank syariah yang kuat, solid dan besar yang memiliki total aset sekitar Rp 220 triliun hingga Rp 224 triliun sehingga dapat menjadi bank syariah terbesar di Indonesia bahkan akan masuk jajaran 10 besar bank syariah terbesar di dunia.
Selama ini bank syariah memiliki keterbatasan modal yang berdampak pada terbatasnya skala bisnis dan segmen usaha perbankan syariah sehingga sulit untuk bersaing dengan bank konvensional. Atas keterbatasan ini, jika merger dilakukan maka akan memperkuat stuktur modal dan juga dapat menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) lebih besar sehingga pembiayaan yang disalurkan juga akan lebih besar.
Penghimpunan DPK dengan infrastruktur yang dimiliki tiga bank syariah BUMN akan memudahkan dan menjangkau nasabah lebih luas. Apalagi selama ini nasabah harus menggunakan ATM yang sesuai dengan bank syariah masing-masing, sehingga dengan adanya merger bisa menggunakan ATM di tiga bank syariah BUMN yang telah di merger.
Jika kita lihat fokus dari masing-masing bank syariah yang berbeda-beda, maka bank syariah hasil merger ini akan memiliki produk dan jasa yang lebih beragam. Bank Mandiri Syariah selama ini fokus pada segmen kredit korporasi, sedangkan Bank BRI Syariah fokus pada penyaluran pembiayaan di segmen UMKM. Perbedaan fokus pada ketiga bank ini jika di lakukan merger akan mampu saling melengkapi. Hal ini juga akan membantu calon nasabah yang ingin hijrah dari bank konvensional ke bank syariah tanpa perlu membanding-bandingkan bank syariah satu dengan yang lainnya karena sudah menjadi satu entitas.
Melihat besarnya bank syariah ini apakah mungkin akan berdampak negatif pada bank konvensional. Jika kita lihat segmen usaha, maka merger ini tidak akan berdampak negatif pada bank konvensional karena baik konvensional dan syariah masing-masing sudah memiliki pasarnya sendiri. Sebagai contoh, pembiayaan yang disalurkan bank konvensional bersifat bebas, sedangkan bank syariah pembiayaan yang disalurkan menjunjung prinsip-prinsip syariah Islam.
Kehadiran bank syariah hasil merger ini juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri halal, terutama terkait pembiayaan. Selain itu, dipercaya mampu membantu pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini juga didukung masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran tinggi dalam memilih produk yang halal. Melihat modal bank syariah hasil merger ini yang kuat maka tidak ada alasan para pelaku industri halal tidak menggunakan bank syariah ini. Sehingga diharapkan ada sinergi antara bank syariah ini dengan para pelaku industri halal.
Dari sekian prospek yang baik dari merger ini, ada tantangan yang akan dihadapi bank syariah ini yaitu bagaimana masyarakat dapat lebih mengenal dan paham dengan perbankan syariah. Jangan sampai berbagai potensi yang ada tidak dapat terwujud karena masyarakat belum sepenuhnya mengenal dan paham dengan perbankan syariah.
Apabila ditarik kesimpulan, maka merger tiga bank syariah BUMN bagi masyarakat akan menjadi alternatif pilihan yang mampu memberikan manfaat dari berbagai kebutuhan perbankan. Sementara bagi pemerintah, merger tiga bank syariah BUMN mampu membantu mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional, serta mengembangkan industri halal.
Penulis : Zul Fahri (Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar)