Barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnah 15 paket dengan berat 16,2 gram dari 6 perkara dan 6 Orang tersangka, Barang bukti Kosmetik mengandung merkuri dan Barang Bukti pengrusakan Kantor Camat Pasimasunggu timur.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto S.H.,M.H mengatakan bahwa, dari 6 perkara Penyalah gunaan narkotika, 3 perkara Kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri serta satu perkara pengrusakan kantor kecamatan Pasimasunggu timur kabupaten kepulauan Selayar telah melalui proses pengadilan atau mendapat kekuatan hukum tetap.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar Iptu Andi Sukmawati. SE, menuturkan pemusnahan Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan kosmetik mengandung merkuri merupakan pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba polres kepulauan Selayar selama tahun 2020.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat selayar khususnya kepada tokoh masyarakat dan Tokoh Agama agar membantu pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di kabupaten kepulauan Selayar,"tutur Sukmawati. (*)