Komisi Informasi Kabupaten Bulukumba memiliki tiga fungsi. Pertama Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Kedua adalah menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan yang ketiga menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dalam sambutannya, Bupati Bulukumba menyampaikan bahwa Bulukumba kembali menunjukkan kiprah dan konsistensinya dalam melaksanakan amanat reformasi melalui kehadiran Komisi Informasi Kabupaten sebagai implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen tersebut telah lahir sejak terbentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi atau KTP yang kemudian berubah nama dan bentuk kelembagaanya menjadi Komisi Informasi.
“Di periode pertama saya sebagai Bupati, Komisi Transparansi dan Partisipasi pertama kali dibentuk. Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung pengelolaan tata pemerintahan yang baik,” ungkap AM Sukri Sappewali.
AM Sukri menyampaikan bahwa semua hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi Komisi Informasi dibiayai oleh anggaran pemerintah. Olehnya itu ia berharap para komisioner dapat fokus bekerja sesuai tugas dan kemampuan masing-masing.
Selain itu AM Sukri menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah keharusan bukan sebuah pilihan untuk membangun Bulukumba yang kita cintai ini. “Selamat bertugas dan ingat sumpahmu untuk kepentingan bersama,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut lima komisioner yang dilantik menandatangani Kontrak Kerja selama mengemban amanah selama 4 tahun. Kelima komisioner yang dilantik tersebut adalah : A. Syafrul Patunru, Andi Abdul Karim, Rachmawati, Hasanuddin Salasa, dan Ahmad. Kelima komisioner itu sepakat menunjuk A. Syafrul Patunru selaku Ketua Komisi Informasi Kabupaten Bulukumba.(Muh Yunus)