Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba AKP Hambali mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga bahwa di salah satu Cafe yang berada di Dusun Tanetang Desa Bira sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
“Menanggapi informasi masyarakat, Unit Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin kanit Kanit Opsnal Aiptu Ahmad Yani melakukan serangkaian penyelidikan kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan terduga pelaku BA (47) warga Kelurahan Dannuang dan AP (22) warga Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe" ucap AKP Hambali.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat isap shabu lengkap dengan pipet yang masih terdapat sisa shabu didalamnya, Kemudian personel memeriksa dan menggeledah kendaraan sepeda motor milik BA (47) dan ditemukan barang bukti yang diduga shabu yang ia simpan di bagasi motor, dimana barang bukti shabu tersebut ia masukkan di dalam mic yang di sembunyikan di bagasi motornya.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2(dua) sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu, 1(satu) buah kaca pirex yang didalamnya masih terdapat sisa shabu, 1(satu) sendok shabu, 4(empat) pipet plastik, 1(satu) buah mic warna merah, 1(satu)buah korek gas, 1(satu) buah handpone, 1(satu) pembungkus rokok Surya,1(satu) pembungkus roko Sampoerna,1(satu) unit sepeda motor Vario warna hitam.
Dari hasil interogasi ia mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditaruh sebelumnya didalam mic warna merah adalah miliknya yang siap di jual di kawasan wisata Bira dan sekitarnya dan barang tersebut diakui diperoleh dari Makassar beberapa hari lalu.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ucap AKP Hambali.(Muh Yunus)