SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Himbau Warga Tidak Buka Puasa di Masjid, Anies : Silahkan Buka Puasa Bersama di Restoran - SULSELLIMA.COM

Himbau Warga Tidak Buka Puasa di Masjid, Anies : Silahkan Buka Puasa Bersama di Restoran


JAKARTA
, SULSELLIMA.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan agar tidak ada aktivitas buka puasa bersama di masjid-masjid di Jakarta.

"Aktivitas iftar (buka puasa), aktivitas sahur, kami tidak menganjurkan untuk di masjid," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Alasannya adalah agar saat di tempat ibadah orang tidak harus membuka masker.

"Supaya selama berada di masjid tidak ada kebutuhan membuka masker. Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker," ujar Anies.

Anjuran tersebut sejalan dengan kebijakan Pengurus Masjid Istiqlal yang tidak membuat acara buka puasa bersama dan sahur bersama di Masjid Istiqlal.

Anies mengatakan menyambut baik hal tersebut dan berharap masjid-masjid lain bisa mencontoh Istiqlal dalam penerapan protokol kesehatan.

Dalam waktu yang sama, Anies Baswedan justru mengizinkan untuk melakukan buka puasa bersama direstoran. Ia mengatakan, tidak ada perbedaan antara buka puasa bersama dan makan malam bersama ketika dilakukan di restoran.

Itu sebabnya Anis mengizinkan buka puasa bersama di restoran tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam?" kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jum'at (9/4/2021).

Sementara itu, sehari sebelumnya kamis, (8/4/2021), Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi dalam situasi pandemi covid-19. 

Dalam surat tersebut, Kemenag mengizinkan buka puasa bersama, salat tarawih dan salat Idul Fitri dilaksanakan secara terbatas.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, hanya mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," bunyi SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.

Menag mengatakan, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.


Report: Andi Ross

Editor: Redaksi 1

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com