Rapat digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4/2021). Budi mengatakan rapat itu membahas lokasi penyekatan terhadap masyarakat yang nekat mudik Lebaran tahun ini.
"Hari ini saya bertandang ke Kakorlantas bersama beberapa eselon 1 dan 2 dan beberapa kadis yang ada di Jawa. Apa yang kami bicarakan tadi adalah tindak lanjut dari surat keputusan Menko PMK tentang larangan mudik," kata Budi dalam keterangan tertulis. Jumat (2/4/2021).
"Oleh karenanya, saya menugaskan Dirjen Hubdar (Hubungan Darat) dan dirjen lain untuk koordinasi dengan Kakorlantas dan Gugus Tugas. Insyaallah apa yang dilakukan itu tetap tegas tetapi humanis," ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi saat di lapangan. Namun, kata Istiono, keselamatan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
Istiono mengatakan pihaknya telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik dari jalur arteri maupun tol. Istiono menyebut titik penyekatan ini dikonsentrasikan pada area Jakarta menuju Jawa Barat ataupun Jawa Tengah.
"Untuk itu, dilarang mudik harus kita persiapkan. Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan, baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. Sebanyak 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng, yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri, baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah, kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat indonesia.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat ,(26/3/2021).
"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.
Sementara itu pihak Bandara diseluruh indonesia beroperasi seperti biasa walau pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021, dengan pemeriksaan yang ketat dengan protokol kesehatan yang benar.
Mereka yang nekat mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi. Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93,"jelas budi.
Report : Andi Ross
Editor : Redaksi II