SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Ditetapkan Tersangka, Pejabat PUPR Sinjai di Berhentikan Sementara Sebagai ASN - SULSELLIMA.COM

Ditetapkan Tersangka, Pejabat PUPR Sinjai di Berhentikan Sementara Sebagai ASN


SINJAI
, sulsellima.com - Pejabat Administrator di PUPR Sinjai, Agus Zainal diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Agus terlibat kasus dugaan korupsi dana pembangunan trotoar ruas jalan persatuan raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2018.

Setelah ditetapkan jadi tersangka maka sejak tanggal 16 Juli 2020, Agus hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pokok setiap bulan.

"Sejak penyampaian surat penahanan oleh kejaksaan yang disampaikan ke BKPSDMA melalui dinas PUPR, yang bersangkutan menerima gaji 50 persen dari gaji pokok,"kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan.

Menurut Lukman, hal tersebut sudah sesuai teknis. Kasus tersebut terbongkar adanya laporan masyarakat.

Sementara Kajari Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan Agus Zainal jadi tersangka bersama Sofyan sebagai rekanan/kontraktor.

"Kami menyita dokumen-dokumen terkait pembangunan dan pembayaran,"tuturnya.

Proyek pembangunan trotoar tersebut  menelan APBD 2018 sebesar Rp 870 juta.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp296 juta lebih.

Kedua tersangka kini menjadi tahanan kota Makassar.

"Kami tahan tadinya di Lapas Makassar, kemudian dialihkan jadi tahanan kota oleh hakim Tipikor,"jelasnya. 

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Red1]

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com