SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang HMI Cabang Gowa Raya: Dugaan PT. Wastec International Lakukan Pencemaran Udara, Segera Hentikan Aktivitas - SULSELLIMA.COM

HMI Cabang Gowa Raya: Dugaan PT. Wastec International Lakukan Pencemaran Udara, Segera Hentikan Aktivitas

Foto : asap hitam tebal yang keluar dari cerobong asap 
MAKASSAR, sulsellima.com - Dugaan adanya pencemaran udara dari PT. Wastec International yang terletak di Jl. Kima Raya I No.5, Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar yang  bergerak dibidang penyedia jasa layanan pengolahan limbah B3 di Indonesia. Terlihat dari pantaun warga melalui rekaman vidio amatir cerobong asap yang di duga milik PT. Wastec International mengeluarkan asap hitam tebal. 


Adanya asap hitam tebal yang keluar dari cerobong asap diduga berasal dari proses pembakaran/pemusnahan limbah di insinerator. Indikasi ini diduga karna pembakaran yang dilakukan secara tidak sempurna atau dengan koefisien pembakaran di bawah 99%. Secara teoritis bahwa insinerator yang digunakan tidak mencapai suhu 800-1200 derajat celcius seperti yang di persyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) HMI Cabang Gowa Raya, Rahmat menerangkan bahwa ada indikasi atau dugaan asap hitam dan tebal yang keluar dari cerobong diduga tidak memenuhi persyaratan baku mutu emisi usaha/atau kegiatan pengolahan sampah secara termal pada PermenLHK No. P.70 tahun 2016.


Rahmat yang juga merupakan alumni Paralegal Gakkum KLHK meminta kepada instansi yang berwenang yaitu Panitia Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Pengawasan dan Penegakan Hukum KLHK Sulawesi untuk melakukan tinjauan lapangan dan audit kepada PT. Wastec International karena dugaan sementara pencemaran udara yang dilakukan dan memberhentikan sementara proses yang dilakukan di dalam pabrik sehingga tidak ada dampak terhadap kesehatan lingkungab dan kesehatan masyarakat sekitar


"HMI Cabang Gowa Raya meminta kepada instansi yang berwenang seperti PPLH DPLH Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Gakkum KLHK serta aparat hukum untuk melakukan tinjauan langsung dan audit kepada PT. Wastec International karena dugaan sementara terkait pencemaran udara dari cerobong asap yang meresahkan warga sekitar." terang Rahmat.(Tim$

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com