SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang FGD Alat Tangkap Nelayan di Kecamatan Taka Bonerate, Berikut Poin Kesepakatan - SULSELLIMA.COM

FGD Alat Tangkap Nelayan di Kecamatan Taka Bonerate, Berikut Poin Kesepakatan

SELAYAR, sulsellima.com - Pemerintah Kecamatan Taka Bonerate melakukan Focus Group Discussion (FGD), pada Senin (27/9), bertempat di warkop Tanadoang, Benteng Selayar. 


FGD ini membahas tentang penggunaan alat tangkap nelayan yang ramah lingkungan di kawasan TN. Taka Bonerate, yang merupakan wilayah pemerintahan Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Camat Takabonerate, Dian Ady Luhur dan dihadiri sejumlah Kepala Desa serta pemilik kepentingan di Kawasan Takabonerate.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Selayar Ir. Makkawaru, bertindak sebagai narasumber, didampingi Penyuluh Perikanan Kepulauan Selayar. 

Kegiatan FGD berlangsung cukup alot. Kendati demikian, peserta kegiatan FGD tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, antara lain sebagai berikut :

1. Akan menindak lanjuti Piagam Pa’Jukukang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPINDA) dan instansi terkait tentang pemberantasan Illegal fishing dan Destructive fishing di kabupaten Kepulauan Selayar sebagai berikut :

a. Akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku illegal fishing dan destructive fishing dalam wilayah kabupaten kepulauan selayar.

b. Pelaku illegal fishing dan destructive fishing tersebut pada angka (1) di atas antara lain :

1) Pengguna kapal penangkapan ikan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai penzinan; penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan.

2) Penggunaan pukat harimau dan lalau slat penangkapan ikan lainnya yang dilarang.

3) Penggunaan bahan peledak (bom), racun berbahan kimia dan biologi antara lain potassium sianida, tuba dan pestisida dalam melakukan penangkapan ikan, lobster dan crustacea lainnya.

2. Akan mematuhi segala ketentuan terkait alat tangkap bagang perahu yang mengacu pada ketentuan menteri kelautan dan perikanan Nomor 58/Permen-KP/2020 tentang usaha perikanan tangkap dan Nomor 18/Permen-KP/2021 Tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.

3. Setiap melakukan penangkapan ikan yang lokasinya berada di sekitar wilayah Desa Setempat, maka wajib menyampaikan/ memberitahukan kepada pemerintah setempat.

4. Melakukan penangkapan ikan sesuai dengan zonasi kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

5. Melaporkan hasil tangkapan yang keluar dari desa - desa Kecamatan Taka Bonerate.

Hasil pertemuan dan kesepakatan tersebut, akan ditandatangani oleh keseluruhan desa - desa Kecamatan Taka Bonerate. (Tim).

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com