<
BREAKING NEWS

Residivis Curat Kabur ke Konawe, Dibekuk Resmob Bulukumba


Bulukumba, sulsellima.com - Pelarian seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HD (39), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berakhir di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

HD diamankan Tim URC Resmob Polres Bulukumba di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman dengan dukungan personel Polsek Lambuya, Polres Konawe, Polda Sultra.

HD diduga terlibat kasus pencurian di rumah AM (49), seorang petani/pekebun, di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Dr. H. Andi Imran Hamid, mengatakan aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai serta kartu ATM yang berisi saldo,” jelasnya, Sabtu (3/10/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi HD sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian mengetahui HD telah meninggalkan Bulukumba dan berada di Kecamatan Lambuya, Konawe.

Tim bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Lambuya. HD akhirnya diamankan saat berada di rumah keluarganya.

Setelah diamankan, HD dibawa ke posko Tim URC Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi awal sekaligus pengembangan guna mencari barang bukti.

Namun, saat proses pengembangan, HD disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah seorang petugas.

Petugas kemudian memberikan peringatan secara lisan. Karena tidak diindahkan, polisi melepaskan tiga tembakan peringatan ke udara. HD tetap berusaha melarikan diri hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Tembakan mengenai betis kaki kanan HD. Setelah berhasil diamankan, HD langsung dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam pemeriksaan awal, HD mengakui pencurian di rumah AM. Ia mengaku masuk dengan cara mencungkil pintu bagian samping, kemudian menuju kamar korban dan mengambil dompet berisi uang serta kartu ATM.

HD juga mengaku menarik uang menggunakan kartu ATM korban. Polisi menyebut PIN kartu tersebut tercatat sehingga memudahkan pelaku melakukan transaksi.

“Terduga pelaku mengakui bahwa kartu ATM dan dompet milik korban kemudian dibuang ke Sungai Ballantieng setelah uang di dalam rekening tersebut ditarik,” ungkap Andi Imran.

Uang hasil pencurian tersebut, menurut pengakuan HD, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi juga mengungkap bahwa HD bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan pemeriksaan awal, HD merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah empat kali menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan.

“Terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa dan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, khususnya menyasar rumah yang dalam keadaan kosong,” kata Andi Imran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Saat ini HD telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang diduga dilakukan HD serta mencari barang bukti lainnya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, terutama dengan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah ditemukan.

“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta bila memungkinkan titipkan pengawasan kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image