SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Protes Kebijakan Bank Banten Tbk, Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kota Makassar Geruduk Kantor Disnaker - SULSELLIMA.COM | MELIHAT INDONESIA DARI SULSEL

Protes Kebijakan Bank Banten Tbk, Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kota Makassar Geruduk Kantor Disnaker

MAKASSAR, sulsellima.com - Puluhan massa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kota Makassar melakukan unjuk rasa di dikantor disnaker kota makassar  dan Bank Banten Cabang Makassar, jl AP Pettarani. Dengan menprotes kebijakan yang di lakukan oleh Pihak Bank Banten, Tbk


Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kota Makassar  protes program pensiun dini sukarela yang dilakukan oleh management  PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk melalui surat edaran direksi No. 171/SE/DIR-BB/VII/2021 tentang Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) tertanggal 29 Juli 2021

Ikhsan Patoppoi selaku jendral lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa pihak perusahaan mengacu pada UU Ketenagakerjaan sehingga segala kebijakan dan keputusan yang diambil tidak diskriminatif terhadap hak-hak karyawan

“Saya meninta pihak perusahaan Pihak Bank Banten, Tbk dalam mengambil keputusan dan mengacu pada UU Ketenagakerjaan sehingga segala kebijakan dan keputusan yang diambil tidak diskriminatif terhadap hak-hak karyawan,”ucap Ikhsan Patoppoi dalam orasinya

Hal senada pun yang di sampaikan Andi Sunrah saat menemui massa unjuk rasa, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan korban dengan memanggil pihak management bank banten.

Ditempat terpisah Pihak Bank Banten diwakili oleh Telly Z pontoh selaku kepala cabang dan Agus Mahendra selaku Area Manager pada kesempatan tersebut menerima aspirasi dan akan menyampaikan kepada pihak management dengan tuntutan:

1. Transparansi program pensiun dini sukarela karena selama ini pihak HCT sangat tertutup bahkan terkesan diulur hingga karyawan memilih resign sendiri jadi perusahaan tak perlu bayar pesangon. Terget itulah yg menjadikan proses PPDS tdk pasti

2. Karyawan diberikan Kenaikan gaji berkala sesuai UU Ketenagakerjaan dimana selama ini tdk pernah dipenuhi oleh perusahaan bahkan banyak karyawan dengan masa kerja cukup lama tapi gaji masih UMR

3. Penyesuaian gaji dengan Kenaikan pangkat dan jabatan yg selama ini hanya diberikan kepada orang tertentu saja

4 Proses mutasi dan rotasi karyawan tanpa mempertimbangkan nasib karyawan karena dimutasi keluar daerah tanpa fasilitas dan tunjangan serta tidak adanya komunikasi sebelum menerbitkan SK

5. Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja karyawan agar ada wadah bagi seluruh karyawan untuk konseling terkait persoalan hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja

6. Menempatkan karyawan pada posisi Kabag dan Divisi HCT orang sesuai kualifikasi dan kompetensi agar kebijakan dan aturan yg dijalankan tidak diskriminatif

 

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com