MAKASSAR, sulsellima.com - Puluhan
massa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kota Makassar melakukan
unjuk rasa di dikantor disnaker kota makassar dan Bank Banten Cabang Makassar, jl AP
Pettarani. Dengan menprotes kebijakan yang di lakukan oleh Pihak Bank Banten,
Tbk
Aliansi Mahasiswa dan Buruh Kota Makassar protes program pensiun dini sukarela yang dilakukan oleh management PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk melalui surat edaran direksi No. 171/SE/DIR-BB/VII/2021 tentang Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) tertanggal 29 Juli 2021
Ikhsan
Patoppoi selaku jendral lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa pihak
perusahaan mengacu pada UU Ketenagakerjaan sehingga segala kebijakan dan
keputusan yang diambil tidak diskriminatif terhadap hak-hak karyawan
“Saya
meninta pihak perusahaan Pihak Bank Banten, Tbk dalam mengambil
keputusan dan mengacu pada UU
Ketenagakerjaan sehingga segala kebijakan dan keputusan yang diambil tidak
diskriminatif terhadap hak-hak karyawan,”ucap Ikhsan Patoppoi dalam orasinya
Hal senada
pun yang di sampaikan Andi Sunrah saat menemui massa unjuk rasa, ia menyebutkan
bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan korban dengan memanggil pihak
management bank banten.
Ditempat
terpisah Pihak Bank Banten diwakili oleh Telly Z pontoh selaku kepala cabang
dan Agus Mahendra selaku Area Manager pada kesempatan tersebut menerima
aspirasi dan akan menyampaikan kepada pihak management dengan tuntutan:
1.
Transparansi program pensiun dini sukarela karena selama ini pihak HCT sangat
tertutup bahkan terkesan diulur hingga karyawan memilih resign sendiri jadi
perusahaan tak perlu bayar pesangon. Terget itulah yg menjadikan proses PPDS
tdk pasti
2. Karyawan diberikan
Kenaikan gaji berkala sesuai UU Ketenagakerjaan dimana selama ini tdk pernah
dipenuhi oleh perusahaan bahkan banyak karyawan dengan masa kerja cukup lama
tapi gaji masih UMR
3.
Penyesuaian gaji dengan Kenaikan pangkat dan jabatan yg selama ini hanya
diberikan kepada orang tertentu saja
4 Proses
mutasi dan rotasi karyawan tanpa mempertimbangkan nasib karyawan karena
dimutasi keluar daerah tanpa fasilitas dan tunjangan serta tidak adanya
komunikasi sebelum menerbitkan SK
5. Mendorong
dan memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja karyawan agar ada wadah bagi
seluruh karyawan untuk konseling terkait persoalan hak dan kewajiban sebagai
tenaga kerja
6.
Menempatkan karyawan pada posisi Kabag dan Divisi HCT orang sesuai kualifikasi
dan kompetensi agar kebijakan dan aturan yg dijalankan tidak diskriminatif