SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Tiga Orang Pelaku Penjual Chip Higs Domino Diringkus Polda Sulsel - SULSELLIMA.COM

Tiga Orang Pelaku Penjual Chip Higs Domino Diringkus Polda Sulsel

Press rilis polda sulsel/(Dok. Terkini.id)
MAKASSAR, SULSELLIMA.COM - Tim Direktorat Kriminal Khusus  Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan judi online.



Terduga pelaku masing-masing MAB (30), MM (28) dan SW (48). Dua orang terduga ditangkap di Makassar terkait penjualan chip Higgs Domino, dan seorang pelaku lainnya bandar togel kupon putih ditangkap di Kota Parepare.

Dilansir dari portal Terkini.id, Kasubdit 5 Tipidsiber, Kompol Syarifuddin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana judi online. 

Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Penyelidikan judi online ini dilakukan sejak Mei 2022 lalu," kata Syarifuddin saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 22 Agustus 2022.

Syarifuddin mengatakan, penangkap terhadap pelaku judi online Higgs Domino dan Togel tersebut dilakukan di lokasi berbeda. 

Pada Mei 2022 lalu satu orang diringkus di Kota Parepare. Kemudian pada Juli 2022 kembali menangkap satu orang dan terakhir 19 Agustus kembali menangkap satu pelaku.

"Jadi yang judi higgs domino itu yang menyediakan chip (jual). Sementara yang togel lain lagi," ungkapnya.

Sementara untuk judi online togel pihaknya mengatakan, pelaku menggaet para korbannya dengan memposting atau mempromosikan konten atau situs judi tersebut di media sosial. Yang kemudian dikirim ke luar negeri.

"Jadi mereka menggunakan situs. Kemudian dikirim kupon putih hongkong," jelasnya.

Saat ini para pelaku berada di Mapolda Sulawesi Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (2) joncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar," jelasnya

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com