SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Perangkat Desa dan Tim Pemenagan Pilkada Lolos Jadi Panwascam di Selayar - SULSELLIMA.COM

Perangkat Desa dan Tim Pemenagan Pilkada Lolos Jadi Panwascam di Selayar

Ilustrasi
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar (Bawaslu Selayar) membuka pendaftaran dan seleksi panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan serentak 2024.


Anggota Panwascam yang akan di butuhkan adalah sebanyak 33 orang yang tersebar di 11 Kecamatan, dan sebelumnya mereka mengikuti sejumlah rangkaian seleksi sebelum ditetapkan dan di umumkan sebagai Panwascam. 

Rangkain Seleksi yang di maksud adalah tentang Administrasi, Ujian Tertulis /ujian CAT dan ujian Wawancara, selain itu Rekam Jejak dan Integritas Calon Panwascam menjadi perhatian penting Bawaslu.

Salah satu tanggapan masyarakat menilai ada calon Panwascam yang bernama berinisial MK diumumkan dan dinyatakan lulus. Ia diduga memiliki Rekam Jejak yang buruk dipenyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni pernah Mengundurkan diri pada Pemilu 2018 - 2019 sebelum tahapan pelaksanaan Selesai, namun tetap di loloskan pada pemilihan Serentak 2024 tahun ini. 

Tanggapan itu, sumber mengatakan pengunduran diri MK dinilai tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan ketidak cocokan dalam internal PPK saat itu. 

Yang bersangkutan juga masih terdaftar sebagai Perangkat Desa di Desa Batu Bingkung sebagai Kasi Kesejahteraan, dan sampai saat ini belum masuk surat pengunduran dirinya yang di tembuskan ke dinas PMD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Merujuk Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, ujar sumber. Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.

Panwascam dasar hukumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tugas utama Panwascam adalah pengawasan, bukan pelayanan.

Nama - nama panwascam yang masih status aktif sebagai perangkat Desa mesti di tinjau kembali. Jika ada surat pengunduran dirinya, seharusnya pihak Bawaslu harus memastikan surat pengunduran diri tersebut apakah sampai ke dinas terkait atau tidak. Karena atas nama MK sampai saat ini tidak ada tembusan pengunduran dirinya dari desa sampai ke dinas terkait. seharus hal hal seperti ini Bawaslu memperhatikan disaat seleksi administrasi, ujarnya, Selasa (25/10/22).

Kemudian, Calon Panwascam Pasimasunggu Timur atas Nama berinisial AGS, yang pernah mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui beranda Facebooknya di Luluskan sebagai Panwascam Pasimasunggu Timur. 

"Ini jelas sudah merusak citra lembaga, Khususnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas. Namun postingan- postingan tersebut telah di hapus sebelum dimulainya pendaftaran Panwascam," ujarnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno SH., mengatakan  bahwa sebelumnya atau diawal perekrutan ada persyaratan yakni surat pernyataan dilarang rangkap jabatan di pemerintahan. Jika ada yang diindikasikan rangkap jabatan maka itu tidak dilantik. 

Dalam tahapan proses seleksi pun kami mengumumkan untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat. 

Jika ada masukan dari masyarakat, kami dari bawaslu menindaklanjuti laporan itu dengan mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan untuk mendegar kedua belah pihak.

"Pada prinsifnya, ketika dalam proses seleksi masih ada yang rangkap jabatan, maka itu kami akan meminta surat pernyataan yang ditanda tangani dan bermaterai bahwa tidak rangkap jabatan karena persyaratan itu awal sebelum masuk seleksi. Contoh kasus lalu ada oknum anggota perangkat desa maka kami meminta persyaratan itu," ujar Suharno saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (26/10/22). 

Terkait kedua oknum diatas, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa sudah mendapat tanggapan dari masyarakat tadi malam. 

"Sejak awal sampai proses wawancara belum ada tanggapan kepada yang bersangkutan. Nanti menjelang pengumuman baru disampaikan. Maka dari itu kami meminta klarifikasi langsung seperti apa tanggapan tersebut kepada yang bersangkutan dengan prinsif mendegar kedua belah pihak," ujar Suharno. 

Tapi tidak sampai disitu saja, karena ini proses kajian maka Bawaslu Kabupaten akan mengkonsultasikan hal ini ke Bawaslu Provinsi.

"Kami akan tindak lanjuti itu meskipun ini terlambat karena ini tanggapan dari masyarakat," tegas Ketua Bawaslu Suharno. 

Ia juga menegaskan apa yang menjadi tanggapan masyarakat tetap akan menindak lanjutinya. 

"Sementara kami sudah mengklarifikasi dan fakta fakta itu kami sudah kumpulkan dan kemudian kami tindak lanjuti," tutup Ketua Bawaslu Selayar Suharno SH.***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com