SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang DPRD Bulukumba Melantik Nur Sakti Sebagai Pengganti Anggota DPRD Antar Waktu - SULSELLIMA.COM

DPRD Bulukumba Melantik Nur Sakti Sebagai Pengganti Anggota DPRD Antar Waktu

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM -  DPRD Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengucapkan sumpah dan janji kepada Nur Sakti, yang akan mengisi kekosongan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. 


Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos, yang memimpin rapat ini bersama Wakil Ketua, Dra. Hj. Sitti Aminah Syam, M.Kes, dan H. Patudangi, S.Sos, menjalankan proses ini dengan khidmat dan tertib. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji serta penyematan pin Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

Proses pemberhentian dan pengangkatan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 1, di mana PAW dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1752/XII/Tahun 2023, Nur Sakti ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bulukumba menggantikan H. Safiuddin, S.Sos, untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019 - 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos, menyambut kedatangan Nur Sakti di lembaga DPRD dengan harapan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mewakili serta mengemban amanah masyarakat Kabupaten Bulukumba demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. H. Rijal juga memberikan penghargaan kepada H. Safiuddin, S.Sos, atas kontribusinya selama bertugas di masyarakat Kabupaten Bulukumba.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com