Polemik Relokasi Pasar Cekkeng, DPRD Bulukumba Gelar RDP: Pedagang Minta Ditata, Bukan Dipindah
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna merespons polemik relokasi Pasar Cekkeng Kasuara yang menuai pro dan kontra. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lama DPRD dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, H. Muhdar Reha, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Fahidin HDK, serta dihadiri oleh anggota Komisi II dan III.
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Camat Ujung Bulu, Lembaga PATI, dan perwakilan aliansi pedagang Pasar Cekkeng.
Salah satu sorotan dalam rapat datang dari Agus Salim, perwakilan Lembaga PATI, yang menyuarakan keberatan pedagang terhadap rencana relokasi. Ia menekankan bahwa para pedagang telah rutin membayar retribusi kepada Dinas Perhubungan.
“Pemerintah seharusnya fokus pada penataan parkir, bukan menggusur. Pedagang siap menata lapaknya demi mengurangi kemacetan,” tegasnya.
Pemerintah daerah melalui Irvan Handy, yang mewakili Dinas Perdagangan, menjelaskan bahwa relokasi didasari pada keterbatasan lahan parkir dan jumlah pedagang yang aktif di lokasi saat ini, yang disebut mencapai 89 hingga 100 orang.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Andi Baso Bintang menyebut bahwa keberadaan lapak di bahu jalan menjadi faktor dominan terjadinya kemacetan lalu lintas di sekitar area pasar.
Di sisi lain, Camat Ujung Bulu, Andi Syamsir Ahyar Patunru, yang baru menjabat, menggarisbawahi pentingnya RDP sebagai ruang temu dialogis.
“Kita harap ada solusi yang lahir dari musyawarah, bukan pemaksaan. Semua pihak perlu mendengar dan didengar,” katanya.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto juga angkat bicara, meminta seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas dan ketertiban.
“Kondusifitas daerah adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Mari kita jaga bersama,” ujarnya.
Salah satu pedagang, Erna, secara emosional mengungkapkan bahwa keberadaan retribusi yang dipungut oleh pemerintah merupakan bentuk pengakuan terhadap legalitas Pasar Cekkeng. Ia meminta agar pasar tidak dihapus, melainkan dibenahi.
“Kami tidak menolak ditata, tapi jangan dihilangkan. Ini soal penghidupan kami,” ucapnya, disambut anggukan para pedagang lainnya yang memadati ruang rapat.
Menutup forum, Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah kebijakan.
“RDP ini adalah sarana untuk menyerap aspirasi dan membangun komunikasi konstruktif. Keputusan nantinya harus mengakomodasi kepentingan bersama—pedagang, masyarakat, dan pemerintah,” katanya.
Ketegangan seputar relokasi Pasar Cekkeng kini menunggu langkah lanjut dari DPRD. Namun yang pasti, suara pedagang sudah terdengar jelas: mereka menolak digusur, tapi siap diajak untuk ditata.***