DPRD Bulukumba Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2026 dan Empat Ranperda
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, serta pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (22/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bulukumba ini dipimpin Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Turut hadir Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta sejumlah undangan.
Acara diawali dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026 dari Bupati kepada Ketua DPRD. Selain itu, pemerintah daerah juga menyerahkan dua Ranperda Prakarsa, yakni Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma Bulukumba.
Sementara itu, dua Ranperda Inisiatif DPRD mencakup regulasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ranperda mengenai Fasilitas Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan prioritas pembangunan mengingat keterbatasan fiskal daerah.
“Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda Prakarsa Pemkab diharapkan dapat menjadi perwujudan amanat rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Bulukumba,” ujarnya.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menambahkan, KUA-PPAS merupakan instrumen strategis yang harus disusun secara sinergis antara eksekutif dan legislatif. Ia merujuk pada Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan peran DPRD dalam menyepakati arah kebijakan anggaran.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,64 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp295,8 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,34 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp288 juta. Belanja daerah ditetapkan senilai Rp1,64 triliun, dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bulukumba, H. Safiuddin, menegaskan dua Ranperda Inisiatif DPRD disusun untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Regulasi ini penting, baik dalam memberikan perlindungan dari risiko kebakaran maupun memperkuat hak kekayaan intelektual masyarakat Bulukumba,” katanya.
Rapat Paripurna ini menandai tahap awal pembahasan kebijakan keuangan daerah dan legislasi yang diharapkan memberi dampak langsung terhadap pembangunan serta pelayanan publik di Bulukumba.***