<
BREAKING NEWS

Satpol PP Tertibkan Tempat Karaoke Aqila di Selayar, Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan penertiban terhadap usaha karaoke Aqila milik H. Sappara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Selatan, Jumat (26/9/2025) malam. 


Penertiban ini dilakukan sekitar pukul 23.23 Wita menyusul dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pengawasan minuman beralkohol.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Saparuddin, S.Sos., M.M., bersama tim yang terdiri dari penyidik, staf bidang perda, petugas Patwal Trantibum, serta intel Satpol PP.

Dilansir dari portal media Koreksi New, Saparuddin menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke yang disertai penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Saya bersama anggota Satpol PP menuju TKP untuk melaksanakan penertiban dan mendapati beberapa jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin kepada pengunjung Aqila. Kami juga menemukan lima orang wanita pemandu lagu (LC) di dalam usaha karaoke milik H. Sappara,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mendata berbagai jenis minuman keras yang ditemukan di lokasi, antara lain:


Anggur merah 620 ml — 10 botol

Bir Bintang kaleng 500 ml — 11 kaleng

Guinness kaleng 500 ml — 7 kaleng

Draft bir 500 ml — 15 kaleng

Bir Bintang botol 620 ml — 11 botol

Prost Pilsener 620 ml — 9 botol

Singaraja 620 ml — 9 botol

Api Anggur Hijau 620 ml — 2 botol

Yasuka Whisky 1000 ml — 1 botol

Yasuka Vodka — 1 botol


Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyitaan dilakukan disaksikan oleh pengelola karaoke dan pejabat kelurahan setempat.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.

2. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 mengenai ketentraman dan ketertiban umum.

3. Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

4. Surat Perintah Kasatpol PP No. 800/585/IX/2025/Satpol PP, Damkar & Penyelamatan.

Pihak Satpol PP menyatakan bahwa operasi penertiban akan terus digencarkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kepulauan Selayar.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image