Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel Soroti Dugaan Penggunaan Material Batu Kapur Ilegal pada Proyek Rabat Beton Jalan PLTU PT PLN Indonesia Power UBP Barru
MAKASSAR, SULSELLIMA.COM - Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Sulawesi Selatan (HMI Badko Sulsel) Bidang ESDM menyoroti dugaan penggunaan material berupa batu kapur dari tambang ilegal pada proyek rabat beton jalan menuju PLTU PT PLN Indonesia Power UBP Barru yang dikerjakan oleh PT Bina Rekayasa Anugrah sebagai vendor pelaksana.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat serta temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa material batu kapur yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP Operasi Produksi) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel, Andi Akram Al Qadri, menyatakan bahwa penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola proyek yang baik (Good Corporate Governance) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan pelat merah maupun mitranya.
“Proyek yang bersumber dari dana publik dan berada di bawah pengawasan PLN harus transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penggunaan material ilegal pada proyek ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Akram.
Bidang ESDM HMI Badko Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
Pasal 158, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kerja.
Maka dari itu kami mendesak:
1. PT PLN Indonesia Power UBP Barru segera melakukan audit internal terhadap proyek tersebut dan memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber legal.
2. PT Bina Rekayasa Anugrah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait asal-usul material batu kapur yang digunakan.
3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara.
4. Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan segera turun melakukan investigasi lapangan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan.
“Kami tidak ingin proyek strategis nasional seperti PLTU Barru ternodai oleh praktik ilegal yang justru melemahkan kepercayaan publik. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambah Akram.
HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini dan memastikan agar seluruh proyek yang menggunakan dana publik berjalan secara transparan, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.(Andi Rini)