Ketidakadilan Hukum Dibalik Peristiwa Kebakaran Di Sorowako
![]() |
Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 13:45 Wita, ketika kebakaran melanda salah satu rumah di Jl. Andi Jemma, Desa Sorowako. Saat tim pemadam dan warga berupaya memadamkan api agar tidak merembet ke rumah-rumah sekitar, Pelapor justru terlihat masuk ke area rumah yang terbakar.
Seorang warga yang menjadi saksi mata mengatakan, sejumlah relawan sempat meminta Pelapor untuk keluar agar petugas dapat bergerak cepat.
“Kami sudah panggil dia berkali-kali, tapi Pelapor tetap nekat masuk. Padahal api sudah dekat ke rumah orang tua Asking Syam ,” ujar salah satu saksi yang enggan disebut namanya.
Melihat situasi berbahaya itu, Asking Syam, yang juga terlibat membantu petugas, berusaha menarik Pelapor keluar dari lokasi. Namun tindakan tersebut justru memicu keributan.
“Saya tarik dia karena api makin besar. Tapi dia malah marah dan dorong saya,” kata Asking Syam dalam keterangannya kepada warga setempat.
Ketegangan pun meningkat. Dari rekaman video live berdurasi sekitar dua menit yang beredar di masyarakat, tampak keduanya saling dorong dan sempat adu kepala. Bahkan beberapa relawan yang kebetulan berada di lokasi ikut berusaha melerai bersama sejumlah warga .
Namun, pertikaian kembali berlanjut beberap saat kemudian.
Pada menit ke-00:48, terlihat Pelapor masih berteriak marah, sementara di menit ke-01:02 tidak tampak adanya luka di bagian jidatnya. Namun di menit ke-01:19, seorang pemuda berambut pirang mencoba menenangkan Pelapor dan menyentuh jidatnya — yang kemudian diduga menjadi awal munculnya luka sobekan kecil di dahi Pelapor.
Ironisnya, pemuda pirang tersebut justru menerima beberapa pukulan dari Pelapor yang masih tersulut emosi.
Kendati demikian, Pelapor kemudian melaporkan Asking Syam ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan. Namun, menurut sumber internal warga Sorowako, laporan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kronologi faktual di lapangan.
“Dalam video jelas kelihatan kalau perkelahian itu spontan dan tidak ada unsur penganiayaan berat. Tapi anehnya, penyidik tidak menelaah bukti video dengan lengkap,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Polres Luwu Timur resmi menetapkan Asking Syam sebagai tersangka. Upaya penangguhan penahanan telah diajukan pihak keluarga melalui keluarga Asking Syam, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
“Kami sudah ajukan penangguhan, tapi tidak membuahkan hasil. Pihak penyidik hanya menyarankan untuk mediasi kekeluargaan,” ujar pihak Keluarga Asking Syam kepada wartawan, Jumat (10/10).
Upaya mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan, namun hingga kini tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beritikad baik. Tapi pelapor selalu sulit untuk ditemui” tambah pihak Keluarga Asking Syam.
Pada saat restoratif justice dilakukan oleh pihak polres, pihak pelapor bahkan tidak datang untuk memenuhi undangan tersebut.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama karena bukti video tidak dijadikan pertimbangan utama oleh aparat. Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang terhadap alat bukti visual tersebut.
Andri, menilai kasus ini perlu ditangani dengan asas proporsionalitas dan objektivitas.
“Jika benar video menunjukkan tidak ada unsur penganiayaan berat, maka penetapan tersangka harus ditinjau kembali. Proses hukum tidak boleh mengabaikan bukti yang nyata,” tegas Andri si anak kampung
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil analisis video maupun alasan belum dikabulkannya penangguhan atas penahanan Asking Syam.***
