Bupati Bulukumba: Warga Miskin Sakit Harus Dilayani Meski Tanpa BPJS
Kasus Balita Sakit 10 Hari, Bupati Bulukumba Tegaskan Layanan Medis
SULSELLIMA.COM, BULUKUMBA – Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, menegaskan warga miskin yang membutuhkan pertolongan medis harus mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bupati yang akrab disapa Andi Utta itu meminta petugas kesehatan tidak menjadikan persoalan administrasi kepesertaan sebagai alasan untuk menghambat penanganan pasien, terutama masyarakat yang masuk desil satu atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Utta dalam dialog publik yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba di Rumah Makan HDR, Bulukumba, Selasa (27/10/2026).
“Bagi warga yang masuk desil satu, kategori tidak mampu, maka layani dulu kesehatannya jika ia belum terdaftar sebagai peserta BPJS saat sakit. Belakangan baru ditangani administrasinya,” kata Andi Utta.
Andi Utta Tegaskan Sanksi bagi Petugas
Andi Utta menegaskan, masyarakat tidak mampu yang sedang sakit harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ia juga memperingatkan petugas agar tidak mempersulit warga yang membutuhkan pertolongan medis.
Menurutnya, pelayanan kepada pasien harus menjadi prioritas, sedangkan persoalan administrasi kepesertaan perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Ia menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti mempersulit atau tidak memberikan pelayanan kepada warga miskin yang sedang sakit.
Selain meminta komitmen petugas kesehatan, Andi Utta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
Ia berharap masyarakat turut membantu warga yang membutuhkan pertolongan agar persoalan administrasi tidak membuat mereka menunda mencari layanan medis.
Kasus Balita Sakit Jadi Perhatian
Penegasan Bupati Bulukumba tersebut berkaitan dengan kasus seorang balita berusia satu tahun berinisial N.S., warga kompleks BTN Ujung Bulu.
Balita tersebut dilaporkan mengalami sakit selama 10 hari. Namun, nenek yang mengasuhnya, Raniah, disebut tidak membawanya ke fasilitas kesehatan karena anak tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan kepesertaan jaminan kesehatan berpotensi membuat keluarga menunda upaya mendapatkan pertolongan medis bagi anak yang sedang sakit.
Meski demikian, informasi mengenai kondisi medis balita, alasan keluarga tidak membawanya berobat, serta penanganan yang telah dilakukan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Bagi anak yang mengalami sakit berkepanjangan, pemeriksaan tenaga kesehatan penting untuk mengetahui kondisi dan menentukan penanganan yang tepat.
Libatkan BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan
Dialog publik tersebut dihadiri manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bulukumba, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, akademisi dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bulukumba, STIKES Panrita Husada, serta STAI Al-Gazali.
Sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang hadir meliputi manajemen RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja, perwakilan Puskesmas Ponre dan Puskesmas Caile, serta beberapa awak media.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pelayanan kesehatan dan akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan.
Pernyataan Andi Utta menegaskan pentingnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi ketika membutuhkan pertolongan medis.
Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara jaminan kesehatan perlu memastikan masyarakat mengetahui jalur pelayanan serta mekanisme pengurusan kepesertaan yang tersedia.
Dengan demikian, warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis dapat memperoleh pertolongan sesuai kondisi dan kebutuhan kesehatannya, tanpa terhambat oleh ketidakjelasan prosedur administrasi.***
