SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Di Hadiri Ratusan Warga, Andi Edy Manaf Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 di Bulukumba - SULSELLIMA.COM

Di Hadiri Ratusan Warga, Andi Edy Manaf Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 di Bulukumba

sulsellima.com Bulukumba - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H Andi Edy Manaf, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi.

Sosialisasi itu berlangsung di kediaman salah satu tokoh masyarakat di Desa Batu karopa Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Selasa, (24/12/2019).

Edy Manaf mengaku, salah satu isi Perda yang disampaikan di masyarakat adalah soal kewenangan pemerintah kabupaten (Pemkab), yang telah menjadi kewenangan Pemprov. Dengan ada sosialisasi itu masyarakat akan lebih memahami apa menjadi kewenangan provinsi saat ini.

 "Sosialisasi Ini merupakan kewajiban kami selaku anggot Dprd Provinsi, melakukan sosialisasi  perda nomor 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan  di masyarakat terkait Perda yang telah ditetapkan pemeritah provinsi," kata Edy Manaf, saat sosialisasi tengah berlangsung, kemarin.

"Alhamdulillah, kami sudah sampaikan kemasyarakat terkait Perda ini. Semoga ini bermanfaat untuk masyarakat," katanya.

Kegiatan sosolialisasi perda turut dihadiri oleh Camat Rilau Ale Andi Muliadi Pangki dan Plt. Kepala Desa Batu Karopa Taufik.S.Sos. serta ratusan warga kecamatan rilau Ale. (Alif)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com