Kegiatan tersebut sempat di hentikan sementara oleh kepolisian resor Kepulauan Selayar karna dalam pelaksanaannya dinilai melanggar protokol kesehatan Covid 19 mengumpulkan banyak orang yakni sekitar 100 Orang, tidak menjaga jarak dan banyak yang memakai masker hanya menutupi dagu.
Dua orang Komisioner KPUD Andi Dewantara dan Mansur Sihadji, bersama ketua Bawaslu Suharno, di panggil ke Mako Polres Kepulauan Selayar untuk diminta klarifikasi terkait kegiatan dilaksanakan yang tidak mendapatkan STTP dari Kepolisian Resort Kepulauan Selayar dan juga melanggar protokol kesehatan.
Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH kepada pihak komisioner KPUD Selayar agar saling menghormati antar lembaga, menyampaikan surat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan supaya bisa koordinasi saling memberi masukkan dan saran agar pelaksanaan tahapan sampai pelaksanaan pilkada serentak 2020 berjalan aman, damai dan terhindar dari Covid 19.
"kami menghimbau kepada penyelengara agar dalam melaksanakan kegiatan senantiasa berkoordinasi dengan lembaga terkait dan mematuhi protokol kesehatan, kita harus memperhatikan keselamatan masyarakat sehingga pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman, damai dan selamat,"ungkap kapolres selayar.(**)