Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken aturan tersebut pada tanggal 31 Maret 2021 dan berlaku sejak 1 April 2021.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan Kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Pratikno, kamis (8/4/2021).
Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diisi sejumlah keluarga dan putra-putri Presiden ke-2 Soeharto. Yayasan Harapan Kita, merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Soeharto, (Tien Soeharto). Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
Pengambilalihan tak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak mantan Presiden RI ke-2 Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, pun juga termasuk dalam objek yang diminta disita.
Mitora meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.
Bicara soal penguasaan TMII, meski tak jelas ada kaitannya dengan gugatan Mitora atau tidak, sejak 31 Maret 2021 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2021 yang mengatur alur pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Sekretariat Negara.
Perpres ini sekaligus mengakhiri Keppres 51/1977, diteken Suharto, yang dahulu menyerahkan hak kuasa dan kelola TMII kepada Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg mulai sekarang dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno, kamis (8/42021).
Pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.
Pemerintah memberi waktu kurang lebih tiga bulan bagi yayasan tersebut untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
Report : Andi Ross
Editor : Redaksi II