SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Vaksin Berbayar di Batalkan, Begini Penjelasan Menko Polhukam - SULSELLIMA.COM

Vaksin Berbayar di Batalkan, Begini Penjelasan Menko Polhukam

JAKARTA, sulsellima.com- Polemik vaksinasi gotong royong individu atau vaksinasi berbayar menyita perhatian masyarakat beberapa waktu belakangan. Banyak kritik yang dilayangkan karena kebijakan tersebut.


Usai pengumuman tersebut, pemerintah menerima banyak kritikan publik, mulai dari masyarakat, buruh, pengamat, lembaga konsumen, hingga DPR RI, bahkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Hingga akhirnya dibatalkan oleh pemerintah, Jumat (16/7/2021) kemarin.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, ide vaksin Covid-19 berbayar semula muncul lantaran terjadi ledakan Covid-19 Varian Delta di Indonesia dan RI kekurangan vaksinator untuk memenuhi antusiasme warga dalam mendapatkan vaksin," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Sabtu (17/7/2021).

"Belakangan, tepatnya pada Jumat (16/7/2021) kemarin,  kebijakan tersebut secara resmi telah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo," lanjutnya.

Saat terjadi ledakan, ia mengatakan, pemerintah terus menggencarkan vaksinasi, tapi terkendala lantaran ketersediaan vaksin tidak diimbangi dengan tenaga vaksinator.

Ia menyebut, petugas dari unsur TNI, Polri, BIN telah turun tangan melatih vaksinator dan turun ke rakyat, tapi tetap tidak sanggup memenuhi antusiasme masyarakat. 

"Tetap banyak yang tak terlayani, banyak yang sudah antre tapi tak bisa terlayani saking banyaknya. Muncul ide dari swasta yang akan membelikan untuk karyawannya dan menyelenggarakan vaksinasi sendiri," kata dia.

Mahfud mengatakan, semula swasta akan menggelar vaksinasi dan mencetak vaksinator sendiri, sehingga industri dan sektor-sektor esensial bisa bekerja, tanpa APBN dan vaksin dari pemerintah.

"Tapi timbul reaksi penolakan yang keras. Menampung aspirasi itu, Presiden melarang program vaksinasi berbayar," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuka jalur vaksin berbayar mandiri lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksin yang akan digunakan semula adalah Sinopharm, yang merupakan jenis vaksin yang diperuntukkan untuk vaksinasi Gotong Royong. 

Vaksin berbayar akan memanfaatkan jaringan klinik yang dimiliki oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik yang tersebar di Indonesia.

Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.(Andi Ross Are)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com