SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Wakajati Sulsel Hadiri Tiga Ekspos Perkara Restorative Justice, Dua Disetujui, Satu Ditolak - SULSELLIMA.COM

Wakajati Sulsel Hadiri Tiga Ekspos Perkara Restorative Justice, Dua Disetujui, Satu Ditolak

MAKASSAR, SULSELLIMA.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo, SH., MH, menghadiri tiga ekspos perkara untuk permohonan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada Senin (03/06/2024), 


Perkara tersebut berasal dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar, dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. Ekspos dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., beserta pejabat terkait lainnya.

Perkara yang diajukan untuk RJ meliputi:

1. Kejaksaan Negeri Makassar : Penggelapan atau penipuan oleh MULIATY DJAFAR terhadap korban M. FATHUR RAHMAN.

2. Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara : Penganiayaan oleh MUSLIADI terhadap KASMA.

3. Kejaksaan Negeri Sidrap : Penipuan oleh SARI JUWITA MUSTAFA terhadap korban NYAMIN.

Setelah ekspos, dua perkara disetujui untuk penghentian penuntutan melalui RJ: kasus dari Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. Namun, permohonan RJ dari Kejari Sidrap ditolak karena tidak memberikan kepastian hukum atas kerugian korban, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah hukum baru. Plt. JAM PIDUM merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.

Plt. JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan pentingnya keadilan restoratif yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan semula, bukan untuk pembalasan. 

Ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menekankan keadilan hati nurani dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com