BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengukir prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang. Keduanya diamankan di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, sekitar pukul 15.00 WITA, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” kata AKP Syamsuddin, SE, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Selasa (27/5).
Dalam penggeledahan, polisi menyita lima sachet sabu, dua telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu telah dijual dan satu lagi digunakan sendiri.
Barang bukti serta sampel urine keduanya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram mengandung metamphetamine. Urine kedua tersangka juga positif mengandung zat serupa.
Kini SA dan HI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin.***