SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Seorang pria berusia 40 tahun ditangkap oleh Kepolisian Sektor Bontomanai karena diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat malam (23/5).
Pria berinisial F, yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Benteng, tertangkap basah tengah menyekop pasir langsung dari bibir pantai ke atas mobil pickup dengan nomor polisi DC 8415 XC pada pukul 19.30 WITA. Saat itu, kondisi air laut diketahui sedang surut.
Kepala Polsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, S.Sos, yang memimpin operasi pengamanan tersebut mengatakan bahwa aksi penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan keresahan dari warga terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah itu.
“Setelah kami lakukan pengecekan langsung, benar ditemukan aktivitas pengambilan pasir secara tradisional dan tanpa izin. Pelaku tertangkap saat sedang memuat pasir ke kendaraan untuk kemudian dijual,” ujar IPTU Rahmat.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita satu unit mobil pickup serta mendokumentasikan lokasi penambangan sebagai bagian dari barang bukti. Pelaku dan kendaraan kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Rahmat menambahkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat air laut surut, baik pada siang maupun malam hari. Ia memperingatkan risiko besar yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
“Kegiatan semacam ini berpotensi menimbulkan abrasi pantai dan merusak ekosistem pesisir. Bila terus dibiarkan, masyarakat bisa mengira aparat menutup mata terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat dari jajaran Polsek Bontomanai.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan menegakkan supremasi hukum. Kami akan terus mendorong sinergi lintas sektor untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa aktivitas penggalian material seperti pasir laut termasuk dalam kategori tambang galian C dan wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian merekomendasikan agar Dinas Pertambangan segera melakukan sosialisasi aturan pertambangan kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah pesisir. Bhabinkamtibmas juga diminta untuk aktif mendata warga yang masih terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.***